Iklan

Aktivis LMND Apresiasi Ditressiber Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Nextplay88

RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Pengungkapan dugaan jaringan judi online bermerek “Nextplay88” oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mendapat apresiasi dari aktivis mahasiswa. Sekretaris Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Dhani Lubis, menilai langkah Ditressiber Polda Sumut menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai dapat meresahkan masyarakat.

Dhani Lubis mengapresiasi kinerja Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono bersama jajarannya yang berhasil mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan dua warga sipil berinisial MA dan DH sebagai tersangka.

“Sebagai aktivis mahasiswa, kami mengapresiasi langkah Ditressiber Polda Sumut yang terus melakukan patroli dan penindakan terhadap dugaan aktivitas judi online. Ini menunjukkan bahwa ruang digital juga menjadi perhatian aparat penegak hukum,” ujar Dhani Lubis. Minggu, (4/10).

Berdasarkan keterangan Ditressiber Polda Sumut, perkara tersebut terungkap setelah tim melakukan patroli siber dan mendeteksi aktivitas perjudian melalui situs web bermerek “Nextplay88”. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, serta Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.r

Kombes Pol Bayu Wicaksono menjelaskan, MA ditetapkan sebagai tersangka yang menurut penyidik berperan sebagai pemilik atau CEO situs judi online tersebut. Sementara DH disebut turut terlibat dalam pengoperasian situs.

Penyelidikan awal mengarah kepada DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi. Setelah DH diamankan, penyidik kemudian mengembangkan perkara untuk mencari keberadaan MA.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman MA di Kota Medan. Namun, MA tidak ditemukan di lokasi dan polisi hanya menemukan istrinya yang kemudian diperiksa sebagai saksi. 

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, polisi menangkap DH yang disebut memiliki keterkaitan dengan operasional situs tersebut.

Sementara itu, MA diketahui telah berpindah ke Jakarta. Tim Ditressiber Polda Sumut kemudian melakukan profiling dan penelusuran untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Hasilnya, MA berhasil ditangkap di Jakarta pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam proses penangkapan tersebut, Ditressiber Polda Sumut mendapat bantuan dari Ditressiber Polda Metro Jaya. MA kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Dhani Lubis mengatakan, pengungkapan tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam memberantas perjudian online, khususnya jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau masyarakat.

“Kami berharap pengungkapan ini tidak berhenti pada pelaku yang sudah diamankan saja. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dhani.

Ia juga mendorong masyarakat untuk ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas perjudian online kepada aparat penegak hukum.

“Mahasiswa dan masyarakat harus bersama-sama mendukung upaya pemberantasan judi online. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Perkara MA dan DH selanjutnya masih dalam proses hukum di Polda Sumatera Utara. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan keduanya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini