RADARHUKUM.SITE | JAKARTA - Ratusan peserta dari berbagai daerah di Sumatera Utara mengikuti Webinar Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Membangun Internet Ramah Anak melalui PP TUNAS: Langkah Mengatasi Kecanduan Digital dan Cyberbullying”, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang berada di provinsi Sumatera Utara.
Webinar ini membahas pentingnya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai risiko penggunaan teknologi, mulai dari kecanduan digital hingga cyberbullying.
Hadir sebagai keynote speaker, Anggota Komisi I DPR RI Trinovi Khairani Sitorus, B.A. Sementara materi disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi dan Akademisi Politeknik Negeri Padang Dr. Ulya Ilhami Arsyah, S.Kom., M.Kom.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga dikemas secara interaktif dengan penampilan Band Akustik yang membuat suasana webinar lebih santai dan menarik bagi peserta.
Dalam sesi keynote speech, Trinovi Khairani Sitorus, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, Fraksi Partai Golkar, menekankan pentingnya membangun ruang digital yang aman bagi anak di tengah semakin dekatnya teknologi dengan kehidupan sehari-hari.
Menurut Trinovi, internet telah menjadi bagian dari berbagai aktivitas anak, mulai dari belajar, mencari informasi, berkomunikasi, bermain, hingga mengembangkan kreativitas.
Namun, perkembangan tersebut juga membawa sejumlah risiko, seperti paparan konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, interaksi dengan orang tidak dikenal, cyberbullying, hingga penggunaan teknologi secara berlebihan.
“Semakin dekat anak dengan ruang digital, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memastikan mereka berada di dalamnya dengan aman,” ujar Trinovi dalam paparannya.
Ia juga menyoroti karakter cyberbullying yang dapat mengikuti anak hingga ke rumah. Berbeda dengan perundungan konvensional yang dapat berhenti ketika anak meninggalkan lingkungan sekolah, perundungan di ruang digital dapat terus berlangsung melalui perangkat yang digunakan sehari-hari.
Menurutnya, anak yang mengalami cyberbullying belum tentu langsung berani menceritakan apa yang dialaminya. Karena itu, keluarga dan lingkungan sekitar perlu menciptakan ruang yang membuat anak merasa aman untuk bercerita dan meminta bantuan.
Dalam kesempatan tersebut, Trinovi turut membahas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu. Diperlukan tata kelola dan tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat, serta penyelenggara platform digital.
“PP TUNAS menjadi sebuah langkah penting karena perlindungan anak di ruang digital tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan kesadaran individu. Kita membutuhkan tata kelola dan tanggung jawab bersama,” tegasnya yang bertugas di Komisi I DPR RI yang membidangi pertahanan, luar negeri, serta komunikasi dan informatika, dan Intelijen.
Trinovi juga menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat memahami aturan tersebut dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Materi berikutnya disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, yang mengangkat persoalan kecanduan digital dan cyberbullying.
Heru menjelaskan bahwa kecanduan digital tidak semata-mata merupakan persoalan anak. Ada faktor ekosistem yang turut memengaruhi perilaku penggunaan teknologi, mulai dari desain platform, algoritma, lingkungan sosial, kebiasaan keluarga, hingga pola pendampingan.
“Ketika kita berbicara tentang kecanduan digital, jangan hanya melihat anak sebagai persoalan. Ada ekosistem yang ikut membentuk kebiasaan tersebut, mulai dari platform, lingkungan keluarga, sampai bagaimana teknologi itu dirancang,” ujar Heru.
Sejumlah tanda penggunaan digital yang mulai bermasalah antara lain tingginya waktu layar (screen time), sulit berhenti menggunakan perangkat, gangguan tidur, hingga munculnya emosi ketika akses terhadap perangkat dihentikan.
Karena itu, menurut Heru, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan meminta anak mengurangi penggunaan gawai. Pendekatan juga perlu menyentuh lingkungan digital dan keluarga.
Heru mendorong orang tua untuk mengubah peran dari sekadar pengawas menjadi pendamping aktif bagi anak dalam menggunakan teknologi.
“Orang tua jangan hanya hadir untuk melarang. Yang lebih penting adalah mendampingi, mengajak anak berdiskusi, dan memahami apa yang mereka lakukan di ruang digital,” katanya.
Pendampingan dapat dilakukan dengan membuat aturan bersama mengenai waktu penggunaan perangkat, menerapkan zona tanpa gawai, serta menetapkan waktu tidur yang konsisten.
Komunikasi terbuka juga menjadi bagian penting. Orang tua dapat menanyakan apa yang dilihat anak di internet, apakah ada pengalaman yang membuat mereka tidak nyaman, sekaligus meyakinkan anak bahwa masalah yang dihadapi dapat dibicarakan dan diselesaikan bersama. Orang tua juga diharapkan menjadi teladan dalam menerapkan kebiasaan digital yang sehat.
Dalam paparannya, Heru memperkenalkan enam langkah yang dapat dilakukan ketika anak menghadapi cyberbullying, yakni Tahan, Amankan, Nilai, Bukti, Cerita, dan Laporkan.
“Tahan dulu untuk tidak membalas. Kemudian amankan akun, nilai situasinya, simpan bukti, ceritakan kepada orang yang dipercaya, dan laporkan jika memang diperlukan,” jelas Heru.
Langkah Tahan berarti korban tidak langsung membalas tindakan pelaku. Selanjutnya, korban dapat mengamankan akun dengan memblokir, membisukan (mute), atau mengatur privasi.
Korban juga perlu menilai situasi dengan kepala dingin dan mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar, tautan, waktu kejadian, serta informasi akun yang terlibat.
Langkah berikutnya adalah cerita, yakni menyampaikan pengalaman kepada orang dewasa yang dipercaya. Jika diperlukan, korban dapat melaporkan kejadian melalui mekanisme yang tersedia, termasuk pelaporan konten, takedown, maupun eskalasi.
Heru menegaskan bahwa korban tidak seharusnya dipaksa menghadapi pelaku seorang diri.
Sementara itu, Akademisi Politeknik Negeri Padang Dr. Ulya Ilhami Arsyah, S.Kom., M.Kom., mengajak peserta untuk lebih bijak dalam menggunakan perangkat digital.
Ulya memaparkan sejumlah tanda penggunaan gawai yang mulai tidak sehat, seperti selalu ingin mengecek ponsel, lupa waktu, merasa gelisah ketika tidak memegang perangkat, kurang tidur, tugas terbengkalai, hingga mulai menarik diri dari lingkungan sekitar.
Menurutnya, penggunaan digital yang bermasalah tidak hanya dapat dilihat dari durasinya, tetapi juga dari sejauh mana penggunaan gawai mulai mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Yang perlu kita lihat bukan hanya berapa lama seseorang menggunakan gawai, tetapi apakah penggunaan tersebut sudah mulai mengganggu tidur, pekerjaan, belajar, hubungan sosial, dan aktivitas sehari-hari,” ujar Ulya.
Untuk mengatasinya, Ulya memperkenalkan enam langkah untuk mengambil kendali atas penggunaan gawai.
Pertama, menyadari dan mengukur kebiasaan penggunaan gawai. Kedua, membuat batas waktu penggunaan yang tegas. Ketiga, mematikan notifikasi aplikasi yang tidak diperlukan.
Keempat, menyediakan zona bebas gawai di rumah. Kelima, mengalihkan waktu luang kepada aktivitas positif di dunia nyata. Keenam, meminta dukungan dari orang lain ketika mengalami kesulitan mengendalikan kebiasaan tersebut.
Ulya juga mengingatkan bahwa cyberbullying hadir dalam berbagai bentuk. Tidak hanya berupa hinaan, tetapi juga pelecehan, pertengkaran daring, penyebaran aib atau data pribadi, akun palsu, pengucilan, body shaming, hingga penyebaran informasi yang merugikan.
“Cyberbullying itu bentuknya tidak selalu berupa kata-kata kasar. Bisa juga berupa penyebaran informasi pribadi, pengucilan, akun palsu, atau tindakan lain yang membuat seseorang merasa dirugikan dan tertekan,” jelasnya.
Dampak cyberbullying juga dapat memengaruhi kondisi emosional dan kehidupan sosial korban, termasuk menurunnya rasa percaya diri dan kecenderungan menarik diri dari lingkungan.
Karena itu, Ulya menilai penting bagi masyarakat, khususnya orang tua dan anak, untuk memahami bahwa persoalan di ruang digital perlu ditangani secara serius dan tidak dianggap sebagai hal sepele.
“Ketika sudah terjadi perundungan di ruang digital, jangan didiamkan. Simpan buktinya, ceritakan kepada orang yang dipercaya, dan gunakan mekanisme pelaporan yang tersedia,” tambah Ulya.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai pentingnya membangun ruang digital yang aman bagi anak, mulai dari aspek regulasi melalui PP TUNAS, cara mengenali penggunaan gawai yang mulai bermasalah, hingga langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi cyberbullying.
Antusiasme ratusan peserta dari berbagai kalangan di Sumatera Utara menunjukkan bahwa literasi dan keamanan digital menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Webinar Sosialisasi Merajut Nusantara ini terselenggara berkat kerja sama antara DPR RI (melalui Komisi I) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI Komdigi). Kolaborasi lintas sektor ini merupakan wujud komitmen nyata pemerintah bersama lembaga legislatif dalam mengedukasi masyarakat, memperkuat literasi digital, serta mengawal implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital secara merata di seluruh nusantara. (Redaksi)






0 Komentar