Iklan

Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua di Kanwil BPN Sumut, Jawaban BPN: "Buat Surat Tertulis Saja"

Pertanyakan Keabsahan Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua di Kanwil BPN Sumut, Jawaban BPN: "Buat Surat Tertulis Saja"




*MEDAN -* Sebidang tanah milik orang tua dari almarhum Dewani kini menjadi polemik. Bersama dengan Penasihat Hukum (PH) dan para ahli waris, mereka mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara untuk mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan surat tanah tersebut.





Adapun surat tanah yang dipertanyakan adalah Sertifikat dengan *Nomor: 1XXX/MH/22.01/1994, tanggal 07 November 1994.*

Kedatangan tim ahli waris bersama kuasa hukum dan awak media bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keterbukaan informasi terkait warkah tanah dan status alas hak atas tanah warisan tersebut, karena diketahui oleh ahli waris saat ini tanah tersebut telah berdiri beberapa bangunan yang tidak diketahui keabsahan nya oleh ahli waris. 

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Saat tim awak media dan kuasa hukum mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak BPN Sumut, pihak BPN menyampaikan melalui petugas di lapangan bahwa permohonan harus dilakukan secara tertulis.

"Coba buat surat tertulis ke BPN Kota Medan dan tembusannya ke Kantor BPN Sumut, ujarnya," kata petugas BPN menyampaikan arahan pimpinan kepada tim media.

Sikap tersebut sangat disayangkan oleh pihak ahli waris. Padahal, mereka hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait dokumen warisan orang tua mereka yang sah.

Adapun nama-nama pewaris tanah warisan tersebut yang tercatat adalah:

1.  Dewani
2.  Siti Fatimah
3.  Muhammed Yusuf
4.  Siti Zubaidah
5.  Syafrida
6.  Muhammed Nasir
7.  Deliana
8.  Rachmad

Muhardi Nasution SH dari Kantor Pengacara 3M yang merupakan salah satu Pengacara dari ahli waris menegaskan, pihaknya akan mengikuti prosedur yang diarahkan oleh BPN, yakni dengan melayangkan surat resmi permohonan klarifikasi dan keterbukaan informasi ke BPN Kota Medan dengan tembusan ke Kanwil BPN Sumatera Utara.

"Kami menghormati prosedur di BPN. Kami akan segera bersurat secara resmi. Kami hanya berharap BPN dapat terbuka sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, karena ini menyangkut hak keperdataan klien kami sebagai ahli waris yang sah," tegas PH ahli waris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kanwil BPN Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait status dan keabsahan sertifikat dengan nomor tersebut. 

Tim awak media akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi para ahli waris.

*- TIM -*

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini