Ketua Satgas GNI Dorong Pemeriksaan Transparan, Penegakan Disiplin, serta Jaminan Akses Pers Sesuai UU
MEDAN — Persoalan tata kelola dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Cibinong kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diperiksa dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR mempertanyakan sejumlah hal terkait kondisi fasilitas, termasuk persoalan pemindahan barang seperti sofa dan AC serta kondisi area tertentu di lingkungan lapas. Pemberitaan mengenai rapat itu juga menyebut Wisnu telah berstatus nonaktif.
Persoalan tersebut penting ditempatkan dalam kerangka pemeriksaan fakta dan pertanggungjawaban hukum, bukan semata-mata menjadi polemik pemberitaan.
Rules Gajah: Jangan Ada Ruang bagi Penyalahgunaan Jabatan
Ketua Satgas Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, dalam wawancara dengan media online di Kota Medan, 28 September 2026, menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya praktik jual beli fasilitas, pemberian fasilitas khusus kepada narapidana tertentu, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak tertentu, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau benar ditemukan adanya jual beli fasilitas, pemberian fasilitas secara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, jangan berhenti pada pemeriksaan internal. Harus diperiksa secara hukum berdasarkan bukti yang ada,” ujar Rules Gajah.
Menurutnya, aparat maupun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme hukum dan disiplin kepegawaian yang berlaku.
Namun, secara hukum, dugaan korupsi tidak dapat langsung disimpulkan hanya dari adanya fasilitas khusus. Harus terdapat bukti mengenai perbuatan, kewenangan, aliran keuntungan, serta unsur pidana yang relevan. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 merupakan kerangka utama pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyalahgunaan Wewenang Juga Harus Diperiksa
Rules Gajah juga menyoroti aspek penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan tersebut mencakup tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.
“Jabatan adalah amanah. Kalau kewenangan digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau memberikan perlakuan khusus yang tidak mempunyai dasar hukum, maka harus diperiksa. Jangan sampai kewenangan negara justru digunakan untuk kepentingan orang tertentu,” sambung Rules Gajah.
Ia meminta aparat pengawasan dan penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, termasuk menelusuri dokumen pengadaan, penggunaan anggaran, perintah pemindahan fasilitas, prosedur pemberian fasilitas kepada warga binaan, serta kemungkinan adanya keuntungan pribadi atau pihak tertentu.
UU KIP: Transparansi Tetap Penting
Dalam pandangan GNI, persoalan lapas juga tidak terlepas dari prinsip keterbukaan informasi publik.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak memperoleh informasi sekaligus kewajiban badan publik menyediakan informasi yang berada dalam penguasaannya, dengan tetap memperhatikan informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. UU tersebut juga menempatkan keterbukaan informasi sebagai sarana pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Karena itu, menurut Rules Gajah, informasi mengenai penggunaan anggaran, kebijakan pelayanan, standar fasilitas, dan tata kelola lapas pada prinsipnya perlu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
“Lapas memang memiliki aspek keamanan dan informasi tertentu yang tidak boleh dibuka kepada publik. Tetapi alasan keamanan jangan dijadikan alasan untuk menutup seluruh informasi. Yang menyangkut kepentingan publik harus transparan sesuai UU KIP,” katanya.
Akses Jurnalis Harus Mengacu UU Pers
Rules Gajah juga meminta agar akses kerja jurnalistik di lembaga pemasyarakatan diberikan secara profesional dan sesuai aturan.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Pers juga menjalankan fungsi kontrol sosial.
Namun, akses jurnalistik di lapas tetap harus memperhatikan ketentuan keamanan, privasi warga binaan, tata tertib kunjungan, dan informasi yang secara sah dikecualikan. Dengan demikian, yang perlu dijaga adalah keseimbangan antara keamanan lapas, hak warga binaan, keterbukaan informasi, dan kemerdekaan pers.
“Jangan ada penghalang terhadap kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas. Kalau ada pembatasan, harus jelas dasar hukumnya, alasan keamanannya, dan prosedurnya. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi wartawan juga wajib bekerja profesional dan menghormati aturan,” tegas Rules Gajah.
Editorial: Fakta Harus Dibuka, Kesalahan Harus Dipertanggungjawabkan
Rangkaian persoalan di Lapas Cibinong semestinya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas, pengawasan internal, standar pelayanan, serta mekanisme pengawasan eksternal.
Pemberitaan mengenai rapat DPR menunjukkan adanya pertanyaan serius yang perlu dijawab dengan dokumen dan fakta, termasuk mengenai kondisi fasilitas sebelum dan sesudah pemeriksaan, siapa yang memberikan perintah, apa dasar pemindahan fasilitas, serta apakah terdapat keuntungan atau perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administratif, maka mekanisme disiplin dan administrasi harus berjalan. Apabila ditemukan unsur pidana, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak boleh ada penghukuman hanya berdasarkan tuduhan, tetapi juga tidak boleh ada pembiaran apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
Rules Gajah menambahkan, pejabat atau pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk sanksi kepegawaian apabila memenuhi ketentuan untuk itu.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena tuduhan. Kami meminta fakta dibuka, diperiksa secara objektif, dan kalau terbukti bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Rules Gajah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini menempatkan dugaan pelanggaran sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan/atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan pers.
#GNI #SatgasGNI #RulesGajah #LapasCibinong #DPRRI #Kemenimipas #SidakLapas #FasilitasLapas #UUtipikor #UUKIP #UUPers #BeritaNasional






0 Komentar