RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara (UIN SU) Medan mengingatkan Rektor UIN SU agar tidak mengambil kebijakan secara parsial dalam pengelolaan dan pembentukan wadah alumni di lingkungan UIN SU Medan.
Sikap tersebut merupakan hasil diskusi dan pembahasan Pengurus IKA FDK UIN SU Medan yang dilaksanakan di Campoes Coffe, Medan Estate. Diskusi tersebut dihadiri Ta. Saladin DP, MA., Wakil Ketua; Jhon Masren Saragih, S.Ag., Wakil Ketua; Dr. Joko Susanto, M.I.Kom., Sekretaris umum; serta Parulian Siregar, MA., Bendahara umum.
Dalam diskusi tersebut, pengurus IKA FDK UIN SU Medan membahas perkembangan terkait pembentukan dan rencana pengukuhan Forum Alumni UIN SU Medan. Pengurus menilai persoalan kelembagaan alumni perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah keluarga besar UIN SU.
Parulian Siregar, MA, mengatakan bahwa keberadaan Forum Alumni UIN SU Medan perlu dikaji kembali dari aspek mekanisme pembentukan, legitimasi, keterwakilan, serta hubungan kelembagaannya dengan organisasi alumni yang telah ada.
Menurut Parulian, dalam tradisi organisasi alumni perguruan tinggi, wadah yang lazim digunakan adalah Ikatan Keluarga Alumni (IKA), baik pada tingkat universitas maupun fakultas. Karena itu, pembentukan wadah alumni perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan alumni secara luas.
“Pembentukan organisasi alumni seharusnya dilakukan secara transparan, terbuka dan melibatkan alumni secara luas. Jangan sampai proses yang tidak melibatkan alumni justru menimbulkan persoalan mengenai legitimasi organisasi,” ujar Parulian.
Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus Forum Alumni UIN SU yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi yang cukup kepada alumni UIN SU secara keseluruhan.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan kelompok atau kepentingan tertentu. Alumni UIN SU merupakan bagian dari keluarga besar universitas yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan wadah dan kepengurusan organisasinya.
“Jangan sampai niat membangun silaturahmi alumni justru melahirkan dualisme dan konflik internal. Kalau konflik internal berkembang, tentu bisa berdampak terhadap hubungan kelembagaan dan citra UIN Sumatera Utara di mata publik,” tegasnya.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, IKA FDK UIN SU Medan meminta Rektor UIN SU untuk meninjau kembali dan membatalkan pengukuhan Forum Alumni UIN SU Medan, serta menyusun regulasi yang jelas mengenai mekanisme pembentukan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan alumni UIN SU.
IKA FDK UIN SU Medan mendorong agar regulasi tersebut disusun melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan unsur alumni secara luas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan maupun munculnya dualisme organisasi alumni.
“Rektor memiliki posisi strategis dalam menjaga persatuan keluarga besar UIN SU. Karena itu, kami berharap kebijakan terkait alumni dilakukan melalui dialog, musyawarah dan mekanisme yang dapat diterima bersama,” pungkas Parulian.
Diskusi Pengurus IKA FDK UIN SU Medan tersebut sekaligus menjadi dasar sikap organisasi untuk mendorong terciptanya tata kelola alumni yang lebih terbuka, demokratis, representatif dan berorientasi pada penguatan hubungan antara alumni dengan almamater.
Sejalan dengan itu organisasi Alumni perlu dijaga marwahnyaa dalam artian melaksanakan regulasi per periodik bukan setiap pergantian Rektor berganti pula nama organisasi Alumni nya. Dan ini perkara integritas. Kita berharap Ibu Rektor dapat berada pada posisi Netral serta melihat organisasi Alumni sebagai wadah Formal dan Baku untuk UIN Medan. (Red)






0 Komentar