masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Beredarnya video promosi minuman keras merek “Newport” yang diduga menggunakan ayat Al-Qur’an, termasuk Surat Ad-Dhuha, dalam sebuah aksi atau tantangan penukaran dengan minuman beralkohol, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan.
Konten tersebut dinilai telah menyentuh wilayah yang sangat sensitif karena membawa simbol dan ayat suci agama ke dalam aktivitas promosi minuman keras. Persoalan ini pun didorong agar tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan harus ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Desakan tersebut disampaikan Muhammad Mas'ud Silalahi, S.Sos Pengasuh Rumah Qur'an dan Peradaban Indonesia yang juga Sekretaris Komando Pelaporan Bela Islam (KORLABI) Sumut.
Menurutnya, apabila benar materi promosi tersebut menggunakan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari permainan, tantangan, atau strategi pemasaran minuman beralkohol, maka aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan dalam promosi minuman keras dengan cara ditukar atau dipertukarkan dengan produk tersebut, ini bukan persoalan sepele. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, siapa yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya. Selasa, (11/8/26).
Ia menilai, penggunaan ayat suci sebagai bagian dari materi promosi komersial dapat menimbulkan keresahan serta melukai perasaan umat beragama. Karena itu, menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada orang yang tampil dalam video.
“Jangan hanya berhenti pada pembawa acara atau orang yang terlihat dalam video. Kalau dalam penyelidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang memberikan perintah, menyediakan materi promosi, mengorganisasi kegiatan, atau memperoleh keuntungan dari promosi tersebut, semuanya harus diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Muhammad Mas'ud juga meminta kepolisian menelusuri apakah kegiatan tersebut merupakan tindakan individual atau bagian dari strategi promosi yang telah dirancang sebelumnya.
“Kalau ternyata ini bagian dari strategi pemasaran, maka seluruh rantai kegiatan harus diperiksa. Siapa penyelenggaranya, siapa penanggung jawabnya, siapa yang membuat konsep, siapa yang menyetujui, dan bagaimana materi tersebut bisa dipublikasikan. Semua harus terang-benderang,” katanya.
Menurutnya, negara harus menunjukkan bahwa kebebasan berusaha dan kebebasan berekspresi memiliki batas ketika telah bersinggungan dengan hukum, ketertiban umum, serta penghormatan terhadap kehidupan beragama.
MINTA POLISI BERTINDAK BERDASARKAN HUKUM
Muhammad Mas'ud menegaskan bahwa desakan tersebut bukan ajakan untuk melakukan tindakan di luar hukum. Sebaliknya, ia meminta seluruh pihak menyerahkan proses kepada aparat penegak hukum.
“Kita tidak ingin persoalan ini diselesaikan dengan kemarahan massa. Kita ingin hukum yang bekerja. Periksa, kumpulkan bukti, panggil pihak-pihak terkait, lakukan gelar perkara, dan jika unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum sampai ke pengadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan persekusi maupun tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun yang disebut dalam video.
“Serahkan kepada polisi. Jangan ada main hakim sendiri. Kalau kita ingin membela kehormatan agama, maka cara yang kita tempuh juga harus bermartabat dan sesuai hukum,” katanya.
ADA DASAR HUKUM YANG PERLU DIKAJI PENYIDIK
Dari sisi hukum, dugaan penggunaan simbol atau ayat agama dalam materi promosi tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang relevan untuk dikaji oleh penyidik.
Sejak 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlaku dan menggantikan rezim KUHP lama.
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perbuatan di muka umum berupa permusuhan, pernyataan kebencian atau permusuhan, maupun hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.
Selain itu, Pasal 302 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan menghasut di muka umum dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau tidak berkepercayaan sebagaimana yang dianut di Indonesia. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak kategori III.
Karena kasus yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam sebuah materi promosi, penerapan pasal tertentu harus dilakukan secara hati-hati berdasarkan unsur perbuatan, maksud, konteks, bentuk penyebaran, serta bukti yang ditemukan penyidik.
Adapun Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juga masih menjadi bagian penting dalam sejarah regulasi terkait persoalan agama. Namun, ketentuan pidananya harus dibaca bersama perkembangan hukum pidana terbaru. UU Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mencabut sejumlah ketentuan lama dan mengatur penyesuaian terhadap ketentuan terkait tindak pidana agama.
JANGAN BERHENTI PADA PERMINTAAN MAAF
Muhammad Mas'ud Silalahi menilai persoalan seperti ini harus menjadi pelajaran bagi dunia usaha agar tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan permainan atau strategi pemasaran.
“Kalau memang terbukti ada kesengajaan menggunakan ayat suci sebagai bagian dari promosi komersial, tentu ini harus menjadi peringatan keras. Agama bukan bahan candaan, bukan alat promosi, dan bukan komoditas untuk mengejar keuntungan,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik tidak terburu-buru menyimpulkan, tetapi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap video asli, pihak yang tampil, penyelenggara kegiatan, perusahaan terkait, materi promosi, komunikasi internal, serta alur distribusi konten tersebut.
“Yang kita minta sederhana: usut secara terang, tegakkan hukum secara adil, dan jangan tebang pilih. Jika tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Tetapi jika unsur pidananya terpenuhi, jangan ragu untuk memprosesnya sesuai hukum,” tegasnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kehidupan beragama sekaligus menegaskan bahwa kegiatan bisnis harus dilakukan dengan memperhatikan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
“Jangan sampai demi sebuah promosi, simbol dan ayat suci agama dipertaruhkan. Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap semuanya secara profesional,” pungkasnya.
(Redaksi)






