masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Medan - 12 Agustus 2026 Aktivis hukum yang juga kader Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Sumatera Utara sekaligus Wakil Ketua LMND Sumut, Dhani Lubis, menyerukan aksi di Polda Sumatera Utara terkait dugaan praktik ilegal dan penimbunan CPO (Crude Palm Oil) serta solar di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Dalam seruan aksi tersebut, Dhani Lubis bertindak sebagai koordinator aksi dengan estimasi massa sekitar 100 orang. Aksi direncanakan berlangsung di Polda Sumatera Utara.
Dhani menyampaikan bahwa pihaknya meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan dugaan mengenai aktivitas penimbunan serta pengangkutan CPO/solar yang disebut berlangsung di wilayah tersebut. Dalam tuntutannya, aktivitas itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial DND.
Selain meminta penelusuran terhadap aktivitas tersebut, massa aksi juga meminta agar dugaan adanya koordinasi antara pihak yang disebut berinisial DND dengan oknum kepolisian di tingkat Polsek Padang Tualang maupun Polres Langkat dapat diperiksa secara objektif.
Minta Bid Propam Periksa Jajaran Kepolisian
Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut. Dhani meminta Propam melakukan pemeriksaan terhadap Kapolsek Padang Tualang, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter Polres Langkat, serta Kanit Ekonomi terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan dan pengangkutan CPO/solar.
Menurut Dhani, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur dalam penanganan dugaan aktivitas tersebut.
Dhani juga meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap jajaran terkait. Ia menyebut adanya dugaan penerimaan setoran atau aliran dana oleh oknum aparat yang diduga menjadi salah satu faktor aktivitas tersebut terus berlangsung.
Namun, Dhani menegaskan bahwa seluruh informasi dan tudingan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang profesional serta transparan.
“Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi dan dugaan tersebut secara objektif. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun keterlibatan oknum, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dhani dalam seruan aksinya.
Tiga Tuntutan Utama
Dalam seruan aksi tersebut, terdapat tiga tuntutan utama, yakni:
1. Meminta Dirkrimsus Polda Sumut menindaklanjuti dugaan praktik ilegal dan penimbunan CPO/solar di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
2. Meminta Bid Propam Polda Sumut memeriksa jajaran kepolisian terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan dan pengangkutan CPO/solar.
3. Meminta Kapolda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap jajaran terkait serta mengusut secara transparan apabila ditemukan dugaan penerimaan setoran atau aliran dana oleh oknum aparat.
Dhani menegaskan bahwa seruan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan penyampaian aspirasi masyarakat. Pihaknya meminta agar penanganan dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“STOP PEMBIARAN! USUT TUNTAS DUGAAN PENIMBUNAN CPO/SOLAR! PERIKSA OKNUM YANG DIDUGA TERLIBAT!” demikian seruan aksi tersebut.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam seruan aksi ini masih merupakan dugaan dan tuntutan untuk dilakukan pemeriksaan, sehingga diperlukan verifikasi serta proses hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
(Redaksi)






