• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Kuasa Hukum Desak Polrestabes Medan Terbitkan SP2HP Terkait Dumas Dugaan Penarikan Anak di Bawah Umur

    MMS
    Rabu, 12 Agustus 2026, Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T08:36:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | MEDAN, 10 Agustus 2026 - Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penarikan seorang anak di bawah umur dari kekuasaan yang sah kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum Usman Ritonga secara resmi meminta Polrestabes Medan, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan pengaduan tersebut.

    Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi bernomor 012/ARP/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan c.q. Kepala Unit PPA.

    Surat tersebut diajukan oleh Anggun Rizal Pribadi, S.H. dan Mas Angga Wicaksana, S.H., selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ARP & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 November 2025.

    Dalam surat tersebut, kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya, Usman Ritonga (39), wiraswasta, sebelumnya telah menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara resmi kepada Polrestabes Medan c.q. Unit PPA pada 22 Desember 2025, yang kemudian diterima pihak kepolisian pada 23 Desember 2025.

    Dumas itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penarikan anak di bawah umur dari kekuasaan yang sah. Dalam pengaduannya, Usman Ritonga menyebut dugaan tersebut dilakukan oleh seorang perempuan bernama Maryaty terhadap seorang anak laki-laki bernama Risky Ritonga.

    Namun, setelah pengaduan tersebut disampaikan, pihak keluarga maupun kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara tertulis dari pihak kepolisian.

    Kondisi tersebut kemudian mendorong kuasa hukum meminta Polrestabes Medan memberikan penjelasan secara resmi mengenai sejauh mana proses hukum telah berjalan, termasuk apakah perkara tersebut telah ditindaklanjuti pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Dalam suratnya, kuasa hukum juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses penanganan laporan masyarakat. Mereka meminta agar perkembangan pengaduan tidak berhenti tanpa kejelasan, terlebih menyangkut persoalan anak dan kepentingan hukum pihak yang mengadu.

    “Kami memohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan c.q. Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan berkenan memberikan informasi tertulis berupa SP2HP terkait sejauh mana tindakan penyelidikan yang telah dilaksanakan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu,” demikian pokok permohonan yang disampaikan dalam surat tersebut.

    Selain meminta SP2HP, kuasa hukum juga mendesak agar proses hukum segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak maupun saksi-saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara.

    Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi kliennya.

    Permintaan tersebut sekaligus menjadi bentuk dorongan agar persoalan yang telah diadukan sejak Desember 2025 itu mendapatkan kejelasan status dan perkembangan penanganan dari aparat penegak hukum.

    Kuasa hukum berharap Polrestabes Medan dapat memberikan respons dan informasi resmi atas permohonan tersebut, sehingga pihak pengadu maupun keluarganya memperoleh kepastian mengenai langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

    Surat permohonan tersebut ditutup dengan harapan adanya kerja sama dan perhatian dari pihak kepolisian demi terwujudnya proses penegakan hukum (law enforcement) yang transparan, profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak. 

    Hingga berita ini ditayangkan kami terus menggali informasi lain dari pihak Kepolisian dan terus berupaya untuk mengkonfirmasi agar berita pemberitahuan bisa diperbaharui dan berimbang. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini