masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Polemik mengenai tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM) kembali menjadi sorotan publik. Perbincangan semakin menguat setelah mencuat informasi mengenai lahan hibah di Kabupaten Batu Bara yang disebut diberikan kepada Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah, disertai dugaan adanya pergeseran pemanfaatan aset yayasan dari fungsi sosial pendidikan menuju aktivitas yang bernuansa komersial.
Sorotan tersebut semakin tajam dengan keberadaan badan usaha PT Tengku Amir Hamzah Property, yang memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang mengemuka adalah apakah kawasan pergudangan MMTC yang dibangun berkaitan dengan pemanfaatan aset yayasan sebagai bagian dari kegiatan bisnis untuk menunjang keberlangsungan Universitas Amir Hamzah, atau justru telah bergeser dari tujuan awal pendirian yayasan.
Menanggapi polemik tersebut, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa, meminta Badan Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, masyarakat, civitas akademika, dan para alumni berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pengelolaan aset yayasan.
"Jangan berdalih dan mengaburkan substansi persoalan. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, kejujuran, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait tata kelola aset yayasan," tegas Wan Muhammad Isa.
Menurutnya, berdasarkan perspektif hukum yayasan dan tata kelola perguruan tinggi, yayasan pendidikan didirikan untuk menjalankan misi sosial, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan sebagai instrumen untuk mengejar keuntungan komersial.
Ia menilai, apabila yayasan membentuk unit usaha, maka seluruh aktivitas tersebut semestinya diarahkan untuk memperkuat kualitas pendidikan, meningkatkan fasilitas akademik, serta memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa, dosen, dan pengembangan institusi.
"Yayasan pendidikan itu ruhnya adalah sosial dan intelektual, bukan perseroan terbatas yang mengejar margin dividen. Jika ada unit usaha yang dibentuk di bawah yayasan, keberadaannya wajib menunjang peningkatan mutu kampus, bukan sebaliknya," ujarnya.
Dalam pernyataannya, Wan Muhammad Isa turut menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya perlu segera dijelaskan oleh pengurus yayasan.
Pertama, ia mempertanyakan bagaimana prinsip pengelolaan aset yayasan selama ini dijalankan. Menurutnya, seluruh aset yayasan pada hakikatnya merupakan modal untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sementara kegiatan usaha hanya diperbolehkan sepanjang memberikan manfaat bagi pengembangan akademik, fasilitas mahasiswa, maupun peningkatan kesejahteraan sivitas kampus.
Kedua, ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral pengurus yayasan untuk membuka informasi mengenai status tanah, bentuk kerja sama bisnis, serta aliran pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset yayasan.
Ketiga, ia mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan terjadinya mission drift atau pergeseran orientasi yayasan dari lembaga pendidikan menjadi institusi yang lebih berfokus pada komersialisasi aset.
Keempat, Wan Muhammad Isa juga meminta Rektor UNHAM tetap menjaga independensi akademik serta memastikan mutu pendidikan, kualitas pembelajaran, dan akreditasi kampus tidak terdampak oleh polemik pengelolaan aset di tingkat yayasan.
Selain itu, ia menyampaikan sejumlah pertanyaan yang menurutnya hingga kini belum memperoleh jawaban secara terbuka.
Di antaranya mengenai nilai keseluruhan aset Yayasan Tengku Amir Hamzah beserta arah pengembangannya, kontribusi nyata pemanfaatan aset terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan fasilitas kampus, mekanisme penggunaan pendapatan dari unit usaha untuk mendukung pendidikan, hingga alasan mengapa kondisi akademik UNHAM dinilai belum sebanding dengan besarnya potensi aset tanah dan bangunan yang dimiliki yayasan.
Bagi Wan Muhammad Isa, keberhasilan sebuah yayasan pendidikan tidak dapat diukur dari luasnya aset atau besarnya aktivitas bisnis yang dimiliki, melainkan dari sejauh mana aset tersebut mampu melahirkan pendidikan yang berkualitas, memperkuat riset, meningkatkan kesejahteraan sivitas akademika, dan mencetak sumber daya manusia yang unggul.
Ia pun mendesak Ketua Yayasan dan pimpinan Universitas Amir Hamzah segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
"Transparansi, evaluasi yang objektif, dan keberanian melakukan koreksi merupakan langkah penting agar Universitas Amir Hamzah tetap menjaga marwahnya sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengedepankan ilmu pengetahuan, integritas, dan kepentingan publik," tutup Wan Muhammad Isa.
(Redaksi)





