masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | JAKARTA - Polemik hukum terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memantik perhatian publik. Di tengah berlanjutnya proses hukum terhadap sejumlah tersangka, pengamat kebijakan publik dan hukum Damai Hari Lubis melontarkan kritik keras terhadap sikap dr Tifauziah Tyassuma (dr Tifa), yang selama ini dikenal sebagai salah satu sosok paling vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
Menurut Damai, munculnya informasi bahwa dr Tifa disebut-sebut tidak lagi melanjutkan narasi yang selama ini diperjuangkannya berpotensi menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia menilai perubahan sikap tersebut, apabila benar terjadi, akan menjadi sorotan publik karena bertolak belakang dengan berbagai pernyataan yang selama ini disampaikan secara terbuka.
"Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri. Padahal sebenarnya tidak kami undang, namun diam-diam muncul di UGM pada 25 April 2025 saat TPUA mengunjungi UGM untuk mengonfirmasi keberadaan ijazah Jokowi. Setelah TPUA kembali ke Jakarta, mereka, yakni dr Tifa dan Roy Suryo, justru berbicara di hadapan publik secara berlebihan, bahkan melebihi apa yang disampaikan TPUA," ujar Damai dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Damai berpandangan bahwa apabila dr Tifa pada akhirnya memilih langkah damai, maka publik berhak memperoleh penjelasan mengenai alasan di balik perubahan sikap tersebut. Menurutnya, keputusan itu dapat memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan ditempuhnya mekanisme restorative justice (RJ) atau bentuk penyelesaian hukum lainnya.
Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi sendiri sebelumnya memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap sejumlah tersangka melalui mekanisme restorative justice.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penghentian penyidikan dilakukan terhadap Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, dan Rismon Hasiholan Sianipar setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor. Ketiganya kemudian memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga status tersangka dicabut.
Sementara itu, proses hukum terhadap lima tersangka lainnya tetap berlanjut, yakni Roy Suryo, dr Tifauziah Tyassuma, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi. Berkas perkara mereka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Damai menegaskan bahwa apabila dr Tifa akhirnya memilih menempuh penyelesaian damai, maka publik akan mempertanyakan konsistensi dari berbagai pernyataan yang selama ini disampaikan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa dr Tifa berulang kali menyatakan keyakinannya mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi melalui berbagai forum diskusi, wawancara media, hingga media sosial.
"Jika pada akhirnya memilih berdamai, tentu masyarakat akan menunggu penjelasan secara terbuka. Sebab selama ini narasi yang dibangun sangat kuat dan disampaikan dengan penuh keyakinan," kata Damai.
Tak hanya menyoroti dr Tifa, Damai juga mengkritisi perkembangan hubungan antara Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Menurutnya, publik sebelumnya mendengar berbagai pernyataan optimistis bahwa perkara tersebut akan dihadapi hingga persidangan.
Namun, kata Damai, kini keduanya disebut tidak lagi sejalan. Ia bahkan mengingatkan bahwa Ahmad Khozinudin sebelumnya pernah menyampaikan pernyataan di ruang publik bahwa "Roy dkk tidak bakal ditahan, justru Jokowi yang akan dipenjara."
Karena itu, Damai menilai masyarakat kini akan mencermati apakah Roy Suryo dan pihak-pihak terkait tetap mempertahankan strategi hukum yang selama ini disampaikan kepada publik atau justru memilih jalur penyelesaian lain apabila kesempatan restorative justice kembali terbuka.
Meski berbagai opini dan pernyataan terus berkembang di ruang publik, proses hukum terhadap para tersangka yang masih menjalani penyidikan tetap berlangsung. Seluruh pembuktian, pada akhirnya, akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menegaskan bahwa penghentian penyidikan terhadap sebagian tersangka bukan merupakan bentuk perlakuan berbeda dalam penanganan perkara. Kepolisian menyatakan penghentian dilakukan karena telah terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan hukum, sementara terhadap tersangka lainnya proses hukum tetap berlanjut hingga tahap berikutnya.
(Redaksi)





