masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Medan, 7 Agustus 2026 - Aktivis hukum Dhani Lubis mengapresiasi Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumatera Utara atas keberhasilannya mengungkap jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di Apartemen Podomoro Medan. Apresiasi tersebut disampaikan usai Ditres Siber Polda Sumut menggelar konferensi pers pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Dhani Lubis, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang semakin meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.
“Saya mengapresiasi kinerja Ditres Siber Polda Sumut yang berhasil mengungkap sindikat online scamming internasional. Ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari kejahatan digital yang semakin canggih, terorganisir, dan melibatkan jaringan lintas negara,” ujar Dhani Lubis kepada awak media.
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan lima orang yang terdiri dari dua warga negara Pakistan, satu warga negara India, dan dua warga negara Indonesia. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial VM sebagai tersangka yang diduga menjadi otak sindikat, sementara tiga warga negara asing lainnya masih berstatus saksi dan menjalani proses keimigrasian.
Modus para pelaku adalah menyamar sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota kepolisian, dan petugas Kominfo untuk menakut-nakuti korban dengan tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga korban mentransfer uang hingga mencapai Rp6,7 miliar.
Dhani Lubis berharap penyidik terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan lintas negara.
“Kami mendukung penuh Ditres Siber Polda Sumut untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya,” tutup Dhani Lubis.
(Redaksi)





