• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Iklan


     

    Wali Kota Wesly Setujui Ranperda Inisiatif DPR tentang Insentif Tenaga Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan

    MEDIA ONLINE NASIONAL
    Kamis, 02 Juli 2026, Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T07:49:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna VI DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2026, dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (29/06/2026). 

    Mengawali sambutannya, Wesly atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas inisiatif, komitmen, dan kerja keras dalam merumuskan Ranperda Inisiatif. Ranperda ini merupakan bukti dedikasi legislatif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

    Diutarakan Wesly, hak inisiatif yang digunakan DPRD merupakan perwujudan sinergi yang sangat baik antar legislatif dan eksekutif dalam menjaring aspirasi masyarakat. 

    "Kami memandang Ranperda Inisiatif yang diusulkan ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Kota Pematangsiantar. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Non Formal Bidang Keagamaan, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," terang Wesly.

    Ia yakin, Ranperda tersebut telah disusun dengan cermat sesuai mekanisme tata cara perundang-undangan, serta memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk ditetapkan. 

    Disampaikan Wesly, Ranperda ini telah difasilitasi ke tahap evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut).  Setelah disahkan, Perda akan disampaikan ke Gubernur Sumut untuk memeroleh Nomor Registrasi Peraturan Daerah, dan segera diundangkan agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dalam bentuk peraturan pelaksanaan.

    Wesly menyakini, Perda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen hukum,  tetapi dapat menjadi regulasi pelayanan publik yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, dan membawa dampak positif langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pematangsiantar. 

    "Seluruh rangkaian pembicaraan tingkat I hingga tingkat II atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar telah kita selesaikan dengan dialog yang konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan. Terima kasih atas komunikasi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif," kata Wesly. 

    Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Charles YP Siregar SSos MSi menyampaikan, keputusan DPRD ini menimbang bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda. 

    Selanjutnya, untuk memperoleh persetujuan atas Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan ditetapkan melalui rapat paripurna.

    Memerhatikan, Surat Gubernur Provinsi Sumut Nomor 100.3.2/4401/2026, Tanggal 29 Mei 2026 perihal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar, Hasil Fasilitasi terhadap 1 (satu) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Pematangsiantar,

    Lalu, permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026, Pendapat Akhir Wali Kota Pematangsiantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 29 Juni 2026 dan Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar tanggal 29 Juni 2026.

    Atas hal tersebut, DPRD memutuskan menyetujui Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan menjadi Perda Kota Pematangsiantar tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan. 

    "Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," tukas Charles. 

    Keputusan tersebut ditandatangani Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, serta Wakil Ketua DPRD Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengky Boy Saragih ST.  

    Turut hadir, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para asisten dan staf ahli, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat. (TIM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    Hukum (75) Nasional (50) Medan (30) Binjai (6) Daerah (6) Tokoh (5) Langkat (4) Redaksi (4) Aceh (3) HMI (3) Hari Lahir Pancasila (3) MEDAN (3) gni (3) kakorlantas polri (3) BBM (2) BNN (2) DESALAMPISANG (2) GNI (2) HUKUM (2) KKN (2) KNPI (2) Kriminal (2) Narkoba (2) PENDIDIKAN (2) SMAN 7 MEDAN (2) SUMUT (2) Sosial (2) Sumut (2) USK (2) #BNNP #Sumut #Narkoba #Hukum (1) #HUT #TIDAR #SUMUT #INDONESIA #POLITIK #SOSIAL (1) #Hukum #Agama #Politik #Islam (1) #hukum #politik #narkoba (1) #kadisdik #labuhanbatu (1) #opini #publik #politik #hukum #kpk #langkat #sumut (1) #politik #hukum (1) #politik #hukum #sosial (1) ACEHBESAE (1) ACEHBESAR (1) API (1) Aceh Tamiang (1) Aktivis HMI (1) Alor (1) BAHAYA LATEN (1) BANGSA (1) BEBAS (1) BGN (1) BNNP Sumut (1) Bahaya Laten (1) Bencana (1) Biaya (1) CANDU NEGATIF (1) Dairi (1) Dakwah (1) Edukasi (1) Ekonomi Masyarakat Perdesaan (1) GENERASI (1) Gratifikasi (1) Huntap (1) INDONESIA (1) IYE (1) Indonesia (1) Islamiyah (1) Jakarta (1) KAHMI LABUHANBATU SELATAN (1) KAHMI MEDAN (1) KARAKTER (1) Kadis DLH (1) Kapolda (1) Kapolres (1) Kapolri (1) Kemenag (1) Korban Bencana (1) Korupsi (1) Kuala Simpang (1) Labahunbatu (1) Langka (1) Laporan Polisi (1) MAHASISWA (1) MAHASISWI (1) MBG (1) MKN APUDSI (1) MUDA (1) MUI (1) Mahasiswa (1) Mataram (1) Milad (1) NARKOBA (1) NARKOTIKA (1) NASIONAL (1) Narkotika (1) Pematangsiantar (1) Pemuda Pancasila (1) Pengawasan (1) Polemik HGU (1) Politik (1) Polres (1) Program MBG (1) Pujakesuma (1) Pusat (1) REKTOR (1) Rakeyan Nuswajati Bezie Galih Manggala (1) SELAMATKAN (1) SENAT (1) SOSIAL (1) SUMATERA UTARA (1) Sosial - Politik - Agama (1) Sumatera (1) Tamiang (1) Tanah (1) Tanah Rencong (1) Tipu Gelap (1) Transformasi Humanis (1) UNIMED (1) UNIVERSITASSYAHKUALA (1) agus suryonugroho (1) akbar himawan bukhori (1) aksi jilid ll (1) apii (1) armed (1) banjir sumatera (1) bantuan bencana (1) cendikiawan muslim (1) dema uinsu (1) desak periksa rektor (1) diskusi publik (1) dukung polri (1) figur inklusif (1) gelar doktor (1) hasyim se (1) icmi (1) irjen pol agus (1) irjen pol agus suryonugroho (1) jabodetabek (1) kakorlantar polri (1) kejaksaan agung (1) kepala BGN (1) kepentingan masyarakat (1) kepercayaan publik (1) kompolnas (1) korps lalu lintas (1) korupsi batu bara (1) mahasiswa (1) makan bergizi gratis (1) mobil mbg tabrak siswa (1) ngaji ai (1) opini liar (1) pemikiran cak nur (1) pemimpin medan (1) polisi humanis (1) polri (1) polri humanis (1) presiden prabowo (1) ramadhan (1) reformasi polri (1) rektor uinsu (1) sambut ramadhan (1) siswa (1) transformasi polri (1) uinsu (1) univ paramadina (1) yayasan al azhar (1)