masukkan script iklan disini
Oleh : Hizbullah A. Sudjana, S.H., M.H.
_Putra Ke-2 Eggi Sudjana dan Managing Partners LAW FIRM EGGI SUDJANA & PARTNERS_
Baru-baru ini beberapa rekan sejawat dan pihak keluarga bahkan orang tua penulis sendiri yaitu Eggi Sudjana (ES) mengirimkan sebuah tulisan yang nampaknya dibuat oleh Ahmad Khozinudin (AK) dengan judul "EGGI SUDJANA SEBAIKNYA BANYAK BERDZIKIR & MOHON AMPUNAN ALLAH AGAR HUSNUL KHATIMAH", dengan narasi AK seolah sedang ditanya oleh seorang Jurnalis (entah siapa) yang mengkonfirmasi dan meminta klarifikasi kepada AK terkait video tiktok yang berisi statement ES yang memperkirakan bahwasanya AK akan dijemput paksa oleh pihak Kepolisian karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan. Lalu AK menyatakan Jurnalis tersebut meminta klarifikasi kepadanya dengan menyatakan seolah-olah Jurnalis tersebut menyayangkan sikap ES yang menyerang AK secara terbuka.
Penulis membaca dengan seksama tulisan tersebut sambil beristighfar dan sesekali tersenyum getir melihat narasi, fitnah dan kebencian yang ditunjukan AK dalam tulisannya tersebut. Kegetiran tersebut merupakan bagian dari kekecewaan Penulis, mengingat Penulis sebagai seorang Advokat juga anak kandung ES mengetahui bagaimana hubungan baik yang terjalin diawal karir seorang AK sebagai advokat dengan ES sebagai salah satu advokat senior. Oleh karena itu, terkait tulisan AK tersebut Penulis bermaksud menyampaikan penjelasan dan tanggapannya mewakili ES yang tidak lain merupakan orang tua kandung Penulis.
Pertama, Jurnalis tersebut (apabila memang benar ada) atau mungkin AK sendiri lupa siapa yang sebenarnya menyerang secara terbuka??. ES melaporkan AK atas tuduhan fitnah yang dilontarkan oleh AK dan Roy Suryo (RS) yang telah terlebih dahulu dengan keji menuduh dan merusak nama baik ES dengan ungkapan pengkhianat, pengecut, pecundang bahkan dengan sebutan tuyul sebagai bentuk hinaan / cemoohan yang mereka sampaikan secara terbuka di media massa. Penulis kecewa dengan narasi AK yang _"lempar batu sembunyi tangan"_ , sikap ES yang kemudian memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan AK dan RS adalah hak hukum yang harus dihormati, hal mana merupakan konsekuensi hukum dari tuduhan / fitnah dan hinaan yang dilontarkan AK dan RS sehingga keliru apabila pilihan hukum tersebut dianggap sebagai "serangan terbuka" seperti yang dinarasikan AK. Proses Laporan Polisi tersebut sudah berlangsung dan AK telah dipanggil sebanyak 2 kali namun selalu mangkir tanpa alasan yang jelas seolah-olah dirinya kebal hukum, tapi bagi Penulis hal mana menunjukan bahwa AK memang bukan orang yang berani bertanggungjawab atas tuduhan dan hinaan yang dia lontarkan selama ini.
Kami dari pihak keluarga dalam hal ini Penulis memang pernah menghubungi AK dan mengajak yang bersangkutan untuk bertabayyun dengan ES, jadi bukan ES yang ingin tabayyun dengan AK tapi Penulis yang mengajak AK untuk tabayyun dengan ES. Tentunya dengan harapan permasalahan diantara mereka dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan proses hukum dapat dicabut / dihentikan, tidak menjadi soal siapa yang memaafkan dan siapa yang meminta maaf, sejatinya ES pun pasti memaafkan dan meminta maaf atas segala kekhilafannya apabila ada hal-hal yang membuat orang lain dirugikan. Namun faktanya alih-alih gayung bersambut, justru penolakan yang Penulis dapatkan entah karena takut atau sikap angkuh seorang AK, yang dalam tulisannya sendiri justru AK berdalih ES yang harus meminta maaf kepada umat. Seharusnya AK paham persoalan ES dengan AK dan RS adalah persoalan antar individu tidak ada hubungannya dengan umat, apalagi persoalan Tragedi KM 50. Tuduhan dan hinaan yang dilontarkan AK maupun RS kepada ES sudah sangat menyakiti hati ES dan Kami sekeluarga, maka hal tersebut adalah ranah personal lantas kenapa ES yang harus meminta maaf kepada umat??apalagi kepada rekan-rekan ES lain di TPUA maupun terkait Tragedi KM 50 sungguh tidak ada kaitannya. Hal mana karena memang ES tidak ada persoalan apapun dengan mereka, seandainya ada orang-orang yang merasa dirugikan silahkan datang dan nyatakan kepada ES maka niscaya ES dengan rendah hati akan meminta maaf atas kekhilafannya. Bagi Penulis narasi busuk yang dilontarkan AK menunjukan karakter seorang AK yang ternyata piawai mengadu domba dan memecah belah umat.
Seandainya AK mengatakan demikian _(-- ES pengkhianat, dsb)_ karena konteks pertemuan ES dengan Jokowi di Solo dimana kemudian ES memperoleh Restoratif Justice (RJ) sehingga status Tersangka dan pencekalannya dicabut dengan SP3, maka Penulis katakan AK sedang menunjukan sikap hasad yang ada pada dirinya secara terang benderang. Perlu dipahami Penulis sebagai bagian dari Tim Pembela Hukum Bang Eggi Sudjana (TPH BES) yang diketuai oleh Drs. Abdullah Al-Katiri S.H. menyaksikan bagaimana TPH BES telah bekerja keras sedemikian rupa untuk melawan kriminalisasi atas Laporan Polisi Jokowi hingga akhirnya ES memperoleh SP3, meskipun TPH BES dan ES tidak pernah sekalipun memohon RJ, dan ES tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi, bahkan ES tidak pernah mengakui Ijazah Jokowi asli _(-- karena secara pribadi baik ES maupun Penulis pun meyakini ijazah tersebut palsu)_, maka Jokowi menawarkan penyelesaian secara _understanding_ (saling dimengerti) tanpa perlu ada yang meminta maaf atau memaafkan. Maka Kami menuntut agar kasus ini dihentikan (SP3) dan pencekalan terhadap ES dapat dicabut mengingat saat itu memang ES diharuskan menjalani pengobatan lanjutan di Penang, Malaysia pasca operasi kanker rectum.
Dalam hal ini seharusnya AK ingat bahwasanya sebelum Penulis membentuk TPH BES, AK merupakan salah satu kuasa hukum ES yang seharusnya secara profesional AK memiliki kode etik untuk mendukung dan membela kliennya, namun alih-alih dukungan dan pembelaan yang didapat justru seringkali banyak perbedaan pendapat yang pada akhirnya AK memilih meninggalkan ES atau dengan kata lain mencabut / membatalkan sepihak Surat Kuasa yang sebelumnya telah ES amanahkan kepada AK yang justru mengingkarinya, hal mana tentu sangat mengecewakan bagi Penulis hingga akhirnya Penulis membentuk TPH BES. Penulis menilai seorang AK sebagai kordinator Non Litigasi seakan sedang _"menangguk di air keruh"_ terbukti dengan dirinya yang kerap kali tampil di layar kaca dan selalu memanfaatkan media hanya untuk menyampaikan narasi tanpa ada upaya hukum konkret yang ditempuhnya, bahkan faktanya sekarang dirinya menolak untuk mendampingi RS dalam upaya hukum Praperadilan yang diketuai oleh Refly Harun (RH) namun dengan angkuhnya justru AK memecat / mengeluarkan rekan-rekan sejawat yang berbeda dengan hasratnya. Padahal upaya Praperadilan tersebut adalah hak hukum dan itu pula yang telah dipersiapkan dan ditempuh oleh TPH BES sebagai alat _bargaining_ hukum hingga akhirnya memperoleh SP3, terlepas dari ada atau tidaknya RJ.
Penulis menilai AK tidak memahami konsekuensi hukum dari proses hukum terhadap kliennya (RS), penyidikan terhadap RS dilakukan atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh Jokowi dengan tuduhan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bahkan Penyidik juga menggunakan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk menjerat RS. Maka konsekuensi hukumnya dalam proses pembuktian nanti dipersidangan yang dihadapi oleh RS dan AK selaku kuasa hukumnya _(-- apabila AK masih digunakan sebagai Kuasa Hukum, karena Penulis meyakini AK tidak akan mengikuti proses di persidangan / litigasi)_ adalah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkaitan dengan Dakwaan untuk membuktikan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang didakwakan tersebut atau tidak, sehingga bukan membuktikan apakah Ijazah Jokowi palsu atau asli, siapa yang memalsukan ijazah tersebut, apakah jokowi lulus dari UGM atau tidak, dll. Maka keliru apabila AK beranggapan lebih baik mempercepat proses persidangan di Pengadilan sehingga Jokowi bisa diadili untuk membuktikan ijazahnya, dalam hal ini yang sedang diadili justru kliennya sendiri yaitu RK maka suatu kedunguan apabila seorang Advokat tidak mempergunakan seluruh hak hukum kliennya termasuk upaya Praperadilan untuk membela kliennya agar terbebas dari jerat hukum pengadilan. Menurut Penulis keputusan AK yang menolak mengajukan Praperadilan merupakan pelanggaran etik sebagai bentuk ketidakprofesionalan karena telah mengabaikan hak-hak hukum kliennya. Penulis pun teringat bagaimana dulu AK meninggalkan Bambang Tri dan Gus Nur di persidangan hanya karena berbeda pendapat dengan kliennya, sehingga Bambang Tri pada akhirnya mencabut/memecat AK dari tim hukumnya.
*Kedua*, AK berdalih sedang menjalankan profesinya saat menuduh / memfitnah dan menghina ES dalam konpers menanggapi pertemuan ES dan Jokowi di Solo, namun AK lupa SK nya sebagai Advokat hanya terkait dengan permasalahan hukum kliennya dengan Jokowi bukan dengan ES. Maka atas dasar hak hukum apa AK kemudian menghina dan memfitnah ES??. Padahal jelas SK yang diperolehnya pada saat konpers tersebut tentu bukan untuk menyerang ES. Sehingga tidak dapat disamakan dengan posisi hukum ES yang memang sedang mewakili Kliennya berhadapan langsung dengan Jokowi, sedangkan AK justru membuka front permasalahan hukum baru yang berbeda dan tidak berhadapan dengan Jokowi secara langsung melainkan dengan ES, yang tidak lain merupakan pihak lain yang tidak berkaitan dengan tugas pokok SK yang diberikan kepada AK.
Dalam hal ini jelas bahwasanya AK telah kebablasan dan atau melampaui batas karena menyerang pihak-pihak lain diluar kewenangan yang diberikan dalam SK nya, maka AK jelas sedang _"menjilat ludah sendiri"_ dengan memutarbalikan fakta bahwa sesungguhnya dialah yang munafik. Penulis hanya mengingatkan sesuai *QS Al-Isra : 7* , _"Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) untuk dirimu sendiri.."_ . Tuduhan fitnah dan hinaan yang dilontarkan oleh AK dan RS sangatlah jahat dan menyakitkan hati, karena hal tersebut dilakukan secara massif dan berkelanjutan oleh orang yang sebenarnya ES anggap sebagai kawan.
Maka dari itu apabila maaf tidak kunjung didapat, Penulis yakin semua kejahatan tersebut hanya akan kembali kepada pembuatnya dan biarlah waktu yang menghukumi. Sekalipun di dalam lubuk hati terdalam ES maupun Penulis telah memaafkan tapi Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Adil untuk membalas kejahatan yang setimpal sebagaimana *QS. Asy-Syura : 40,* _“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik [kepada orang yang berbuat jahat] maka pahalanya dari Allah. Sungguh, Dia tidak menyukai orang-orang zalim.”_ AK menarasikan seolah-olah ES takut masuk penjara, ES memang pernah menyatakan dirinya tidak mau masuk penjara lagi. Tetapi pernyataan tersebut tidak dapat disamakan dengan takut, justru menurut Penulis itu sebagai sikap yang bijaksana karena _"keledai sekalipun tidak akan jatuh pada lubang yang sama",_ maka wajarlah apabila ES bersama TPH BES bersiasat dengan melakukan strategi hukum agar ES terlepas dari jerat kriminalisasi hukum. Statement AK tersebut terdengar lucu sehingga Penulis sempat tersenyum getir, mengingat faktanya sepanjang perjuangan ES setidaknya 3 kali harus merasakan proses hukum dan jeruji besi selama berhari-hari bahkan saat dituduh / dikriminalisasi melakukan makar pada Pilpers 2019, ES justru ditangkap dan ditahan selama 41 hari. Hal yang mungkin tidak akan bisa dibayangkan oleh seorang AK, dan dimana saat-saat itu AK berada??, mungkin masih tidur terlelap diatas kasur dibalik selimutnya. Sekali lagi narasi yang dibangun oleh AK sangatlah melukai hati Penulis apalagi ES, dalam hal ini bukan persoalan takut atau tidak yang seharusnya dipertanyakan tetapi bagaimana cara AK sebagai seorang Advokat bisa menyelamatkan Kliennya, bagaimana seorang AK yang telah melukai hati, menghina dan memfitnah ES dapat bertanggungjawab atas perkataan dan perbuatannya. Pertanyaan tersebut yang nampaknya selalu diputarbalikan oleh AK dengan narasi glorifikasi perjuangan dan pengkhianatan, sungguh ironi mengingat nasib hidup orang lain dan keluarganya yang dipertaruhkan dan dirusak dengan permainan narasi AK.
*Ketiga*, AK mengklaim tidak pernah sekalipun mendapatkan panggilan sebelumnya dari kepolisian atas Laporan Polisi yang dibuat ES, maka Penulis hanya menyarankan seandainya AK kelak menerima dan atau mengetahui bahwa telah ada panggilan tersebut maka sebaiknya sebagai warga negara yang patuh dan bertanggungjawab secara hukum wajib memenuhi panggilan tersebut. Insya Allah pintu maaf dan taubat juga terbuka untuk AK yang diakhir tulisannya menyarankan agar ES banyak dzikir dan bertaubat, isi hidup dengan amal soleh, jangan banyak diisi dengan amalan iri, dengki dan hasad. Agar kapanpun Allah SWT memanggil bisa dalam keadaan husnul khatimah. Sungguh saran yang luar biasa dan Penulis ucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas kepedulian AK terhadap ES. Namun dalam konteks hal tersebut disampaikan oleh seroang AK yang saat ini Penulis baru mengetahui karakter sebenarnya, maka sekali lagi Penulis tersenyum getir membacanya. Penulis hanya bisa mengajak untuk kita semua introspeksi diri, karena _"tak ada gading yang tak retak"_ , janganlah merasa angkuh meminta orang lain untuk bertaubat seakan dirinya manusia paling suci, karena biasanya manusia yang merasa paling suci seringkali lupa diri untuk bercermin.
Bogor, 2 Juli 2026





