masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA – Pengamat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai hanya tersangka Klaster 1, Kurnia Tri Royani (KTR), yang berpeluang lebih dahulu dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, status hukum dua tersangka lainnya, yakni RF dan Rus, dinilai masih menyisakan persoalan yuridis yang potensial menimbulkan perdebatan.
Menurut Damai, terdapat perbedaan mendasar dari sisi konstruksi hukum antara perkara KTR dengan perkara RF dan Rus. Ia menjelaskan, KTR dilaporkan langsung oleh pihak yang mengaku sebagai korban sehingga memenuhi unsur delik aduan absolut sebagaimana diatur sesuai KUHAP.
"Karena adanya pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan, proses penyidikan terhadap KTR memiliki dasar hukum yang relatif kuat untuk dilanjutkan hingga tahap P21 dan persidangan," ujarnya. Senin, (29/6/26).
Sebaliknya, lanjut Damai, apabila terhadap RF dan Rus tidak terdapat pengaduan yang sah dari korban sebagaimana dipersyaratkan dalam delik aduan, maka proses penyidikannya berpotensi menghadapi hambatan secara formil.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memunculkan dua kemungkinan. Pertama, penyidikan terhadap RF dan Rus mengalami stagnasi atau bahkan dihentikan karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Kedua, penyidik maupun jaksa penuntut umum memilih langkah hukum progresif dengan menunggu adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari perkara klaster lain sebagai dasar pertimbangan yuridis untuk menerapkan pasal yang berbeda.
"Kemungkinan penggunaan yurisprudensi sebagai pijakan hukum tentu akan menjadi ruang perdebatan. Namun, setiap langkah penegak hukum tetap harus berada dalam koridor hukum positif dan tidak boleh mengabaikan asas legalitas," jelasnya.
Damai juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum wajib berpegang pada sejumlah prinsip fundamental, di antaranya asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa penggunaan diskresi, peraturan kepolisian maupun peraturan kejaksaan tidak boleh bertentangan dengan asas legalitas dan objektivitas.
Menurutnya, pendekatan hukum progresif tidak boleh dimaknai sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, Damai menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia apabila status tersangka seseorang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum dalam jangka waktu yang lama.
"Negara memiliki kewajiban memberikan kepastian hukum kepada setiap warga negara. Status tersangka yang tidak kunjung memperoleh kejelasan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun HAM," tegasnya.
Pada akhirnya, Damai memperkirakan peluang terbesar saat ini adalah KTR lebih dahulu memasuki tahap P21 dan menjalani persidangan, sedangkan kelanjutan perkara RF dan Rus masih sangat bergantung pada "strategi hukum" namun tidak merusak (menbrak) tatanan hukum yang ada, yang akan ditempuh penyidik maupun jaksa penuntut umum.
Ia pun menegaskan bahwa masyarakat berhak mengawasi seluruh proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
"Penegakan hukum bukan semata-mata persoalan prosedur, melainkan juga menyangkut wibawa negara dalam menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak setiap warga negara," pungkasnya.
(Redaksi)





