masukkan script iklan disini
RADARHUKUM SITE, Binjai - Suwandi S.Pd (45) warga Jalan Gaharu, Gang Putu, Lingkungan V Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, melaporkan akun Facebook @Mey Hui Taiyu ke Polres Binjai karena dinilai mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (medsos) dengan cara menyebarluaskan postingan yang dilakukan pelaku di beberapa group.
Adapun laporan yang dilakukan pria yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Binjai tersebut dilakukan melalui Dumas (Pengaduan Masyarakat) tertanggal 21 Juni 2026, perihal "Pengaduan Tertulis Pencemaran Nama Baik" dan diterima langsung oleh Polres Binjai melalui Seksi Umum, Senin (22/6).
Menurut Suwandi, kejadian tersebut berawal pada hari Senin, 1 Juni 2026, dimana akun Facebook @Mey Hui Taiyu mengambil fotonya dan membuat postingan di group "Marketplace Kota Medan" yang bertuliskan "Hati2 dengan orang ini, apapun urusannya jangan dipercaya, gak jelas dan penipu, buat warga Medan, Langkat dan Binjai agar Waspadaaa".
"Akun @Mey Hui Taiyu juga membuat postingan dengan mengubah foto akun Facebook foto saya tanpa menggunakan baju kemudian dituliskan di postingan tersebut dengan narasi 'Gaya boleh sederhana, kalau body jangan dong. Salam hangat Binjai Tandam Pasar 6' yang diposting di group Info Loker Khusus," ucap Suwandi saat dikonfirmasi awak media usai melaporkan kejadian yang menimpanya di Polres Binjai.
Akun Facebook @Mey Hui Taiyu di group "PANGKALAN SUSU VIRAL" diakui Suwandi juga mengubah fotonya tanpa menggunakan baju dan bertuliskan "Gaya boleh sederhana, kalau body jangan dong. Salam hangat Binjai Pasar 6. Callme +62 813 6135 0514 kenyamanan dan kehangatan di prioritaskan, apalagi buat pelanggan".
"Di grup Komunitas STKIP BUDIDAYA, akun Facebook @Mey Hui Taiyu juga mengubah foto akun Facebook saya tanpa mengenakan baju, kemudian dituliskan narasi yang hampir sama seperti sebelumnya," ungkapnya.
Dikatakan Suwandi, perbuatan pelaku kian menjadi jadi setelah ditemukan foto dirinya dan narasi yang hampir mirip dari sebelumnya disebuah group "binjaihitz_".
"Dengan adanya perbuatan pelaku tersebut, saya selaku korban tentunya keberatan dan tidak senang, kehilangan kepercayaan, pekerjaan saya terganggu, psikologis saya tertekan. Saya merasa malu kepada keluarga, saudara dan juga teman teman sehingga saya melaporkan hal ini ke Polres Binjai," tegas Suwandi.
Sebagai korban, Suwandi berharap kepada Polres Binjai agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum.
"Saya minta pelaku dihukum seberat beratnya sesuai dengan Undang Undang nomor 1 tahun 2024 (perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik). Serta Pasal 433 KUHP baru (UU nomor 1 tahun 2023) dan Pasal Pasal terkait penghinaan yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui umum," demikian ujar Suwandi diakhir ucapannya.
(Redaksi)



