masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Jakarta – Konten kreator sekaligus dai, Edy Mulyadi, mendapat surat somasi pertama dan terakhir dari Pembina KORLABI, Prof. Eggi Sudjana. Somasi tersebut memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Edy Mulyadi untuk memberikan klarifikasi sekaligus mencabut (take down) video yang dinilai berisi informasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik.
Adapun dasar hukum somasi yang dilayangkan oleh Eggi kepada Edy Mulyadi lantaran kanal YouTube milik Edy Mulyadi, muncul klaim informasi A1 yang narasinya berupa sensasi disertai fitnah dan ujar kebencian yang sumber beritanya kata Edy dari "orang dalam" bahwa Eggi Sudjana sudah menerima kompensasi proyek senilai 1 Triliun dari 'Jokowi'.
Dalam surat somasi itu, Prof. Eggi Sudjana menilai isi video yang dipublikasikan Edy Mulyadi mengandung tuduhan yang tidak didukung fakta serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, pihak KORLABI meminta agar konten tersebut segera dihapus dari seluruh platform media sosial yang digunakan.
Menurut pihak KORLABI, penyebaran informasi yang belum terverifikasi berisiko memicu kegaduhan di ruang publik. Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap orang.
Hingga informasi ini disusun, belum diketahui apakah Edy Mulyadi telah memenuhi tuntutan dalam surat somasi tersebut, termasuk melakukan penghapusan video yang dipersoalkan maupun memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik. Belum ada pula pernyataan resmi dari Edy Mulyadi mengenai somasi yang dilayangkan kepadanya. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihak KORLABI membuka kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penyebaran informasi melalui media digital. Sejumlah pihak menilai setiap perbedaan pendapat sebaiknya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan atau berpotensi merugikan pihak lain.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada publik, Ketua Umum KORLABI, Damai Hari Lubis (DHL), menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendukung langkah somasi tersebut sebagai upaya memberikan ruang klarifikasi sebelum persoalan berlanjut ke proses hukum. Langkah itu disebut sebagai bentuk penyelesaian yang tetap mengedepankan mekanisme hukum dan hak jawab bagi semua pihak.
Kasus ini menambah daftar sengketa yang bermula dari konten media sosial, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang disebarluaskan kepada publik memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai dengan prinsip due process of law.
(Redaksi)







