RADARHUKUM.SITE, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR RI akan terus mengawal proses restrukturisasi yang dilakukan TikTok dan Tokopedia agar tidak mengorbankan hak-hak para pekerja. Penegasan tersebut disampaikan Prof. Dasco usai memimpin pertemuan bersama Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, serta jajaran manajemen TikTok dan Tokopedia Group di Ruang Pimpinan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Senin, (6/7).
Dalam konferensi pers, Prof. Dasco menjelaskan bahwa pemanggilan manajemen TikTok–Tokopedia merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI sekaligus respons atas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat mengenai restrukturisasi perusahaan dan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami ingin memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak perusahaan mengenai proses restrukturisasi yang sedang berlangsung, sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak simpang siur. Yang paling penting, hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas," tegas Prof. Dasco.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan TikTok dari China, TikTok Indonesia, serta Tokopedia yang kini berada dalam satu grup usaha. Dalam dialog itu, seluruh pihak menyampaikan pandangan dan masukan terkait kebijakan restrukturisasi, termasuk langkah-langkah yang ditempuh perusahaan dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Prof. Dasco mengatakan DPR RI bersama pemerintah berupaya menghadirkan ruang dialog yang konstruktif agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak. Menurutnya, keberlangsungan dunia usaha memang penting, namun perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia tidak boleh diabaikan.
"Kami berharap proses restrukturisasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengesampingkan hak-hak para pekerja. Pemerintah dan DPR akan terus mengawal agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh proses restrukturisasi perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan apabila terjadi penyesuaian organisasi.
Prof. Dasco menambahkan, DPR RI akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan proses restrukturisasi tersebut sebagai bentuk komitmen parlemen dalam melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja. Ia berharap komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja dapat menjadi solusi terbaik sehingga iklim investasi tetap terjaga tanpa mengurangi perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia.
(Redaksi)







