masukkan script iklan disini
Oleh: Damai Hari Lubis
Anggota Dewan Penasihat DPP. KAI (Eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP. KAI 3 periode).
1. Pendahuluan
Dalam ekosistem media digital saat ini, peran jurnalis dan da’i mengalami konvergensi yang kompleks. Di satu sisi ada tuntutan profesionalisme jurnalistik, di sisi lain ada tanggung jawab moral dan etika dakwah. Tulisan ini mengkaji praktik komunikasi publik yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, yang dikenal dengan dua peran: wartawan/ jurnalis senior dan dai.
2. Persoalan Integritas Jurnalistik
Salah satu prinsip dasar kode etik jurnalistik adalah asas keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi dua arah sebelum berita dipublikasikan (check and rechek) semata demi akurasi berita (profesional proprosionalitas, objektivitas dan akuntabel)
Dalam beberapa narasi yang disampaikan Edy Mulyadi melalui kanal YouTube pribadinya, muncul klaim informasi "A1" yang bersumber dari "orang dalam". Contohnya adalah pernyataan terkait dugaan penerimaan "proyek senilai 1 Triliun" oleh Eggi Sudjana.
Permasalahannya:
1. Minimnya Verifikasi: Narasi tersebut disampaikan tanpa disertai bukti klarifikasi atau konfirmasi langsung kepada subjek hukum yang diberitakan.
2. Orientasi Komersialisasi: Pola penyajian yang sensasional berpotensi meningkatkan jumlah view dan subscriber. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah substansi pemberitaan didahulukan, atau justru kepentingan ekonomi dari algoritma media sosial.
Dalam ilmu komunikasi, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai politisisasi isu dan eksploitasi kasus untuk kepentingan atensi publik.
3. Inkonsistensi Peran Ganda: Kontraproduktif Jurnalis dan Da’i
Profesi jurnalis menuntut objektivitas, akurasi, dan tanggung jawab sosial. Sementara profesi da’i menuntut keteladanan akhlak, kejujuran, dan prinsip qana’ah atau merasa cukup.
Ketika kedua peran ini dijalankan secara bersamaan, maka standar etikanya menjadi berlipat. Ketidakseimbangan (subjektifitas) akan terlihat ketika narasi yang dibangun lebih berorientasi pada popularitas sesaat dan keuntungan materi, bukan pada kemaslahatan dan konfirmasi atau tabayyun.
Dalam konteks ini relevan kaidah yang diriwayatkan Imam Thabrani:
"Tetaplah kamu dalam sifat qana’ah, karena sesungguhnya sifat qana’ah itu adalah harta yang tidak pernah habis."
HR. Thabrani
Prinsip qana’ah mengingatkan agar orientasi kerja tidak semata pada akumulasi materi dan popularitas duniawi, melainkan pada kebermanfaatan dan integritas.
4. Penutup dan Rekomendasi
Sebagai insan pers dan pengemban dakwah, penting untuk menjaga 3 pilar:
1. Tabayyun: Mengonfirmasi berita kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan. QS. Al-Hujurat: 6
2. Objektivitas: Memisahkan antara fakta, opini, dan kepentingan komersial.
3. Qana’ah: Menjadikan dakwah dan jurnalisme sebagai ladang amal, bukan semata komoditas atensi.
Semoga catatan ini menjadi bahan refleksi bersama untuk meningkatkan kualitas wacana publik yang lebih sehat, bertanggung jawab, dan beretika.
Salam Cerdas
Tangerang Selatan, Maljum, 9 Juli 2026







