masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, BINJAI - Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Binjai
(DPD KNPI) menyatakan dukungan penuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Ketua DPD KNPI Kota Binjai, Ibrahim Bazhier Rafli, mengatakan regulasi tersebut merupakan langkah tepat di tengah keresahan yang dirasakan banyak orang tua terhadap semakin maraknya fenomena perilaku penyimpangan seksual sejenis di lingkungan masyarakat, termasuk di Kota Binjai.
“Selama ini banyak orang tua yang mengeluhkan kepada kami, resah melihat perilaku menyimpang ini semakin terang-terangan dipertontonkan, baik di media sosial maupun di ruang publik. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 ini menegaskan bahwa negara memandang serius persoalan ini, karena dampaknya bukan hanya pada moral, tapi juga pada ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa,” ujar Ibrahim, Minggu (5/7/2026).
Ibrahim menjelaskan, dalam perspektif Agama apapun sebagai wadah berhimpun nya organisasi kepemudaan yang sejak awal berkhidmat menghimpun potensi pemuda, menjaga keutuhan NKRI, dan membantu pemerintah mewujudkan cita-cita bangsa sesuai dengan nilai nilai pancasila yang berketuhanan yang maha esa , penyimpangan orientasi seksual sejenis bukan sekadar pilihan personal yang harus dibiarkan atas nama kebebasan individu, melainkan persoalan yang menyentuh fitrah, akidah, dan tatanan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.
“Setiap agama mengajarkan bahwa pernikahan dan keluarga dibangun di atas fitrah laki-laki dan perempuan yang saling melengkapi. Ketika penyimpangan ini dibiarkan menyebar tanpa kendali, yang terancam bukan hanya nilai agama, tapi juga struktur sosial, institusi keluarga, pendidikan anak, dan kesehatan mental generasi muda,” katanya.
Ia menambahkan perpres 111/2025 memberi ruang dan tanggung jawab bagi setiap pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan turunan yang mendukung ketahanan sosial dan budaya di wilayah nya masing masing.
(Redaksi)







