masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis, melontarkan kritik tajam terhadap pola advokasi yang dijalankan tim hukum RS Cs.
Menurutnya, sejak para tersangka (TSK) ditetapkan dan kemudian ditahan, langkah hukum yang ditempuh justru tidak menyentuh substansi perlawanan hukum yang seharusnya dilakukan.
Dalam pandangannya, upaya hukum yang lazim dilakukan untuk menguji penetapan tersangka, seperti pengajuan praperadilan maupun pembangunan opini hukum yang berbasis argumentasi yuridis, justru tidak menjadi prioritas. Sebaliknya, tim hukum RS Cs dinilai lebih banyak menempuh jalur non-litigasi yang dianggapnya tidak relevan dengan pokok perkara.
"Alih-alih menguji status tersangka melalui praperadilan atau membangun argumentasi hukum yang kuat, yang muncul justru langkah-langkah yang bersifat anomali advokasi dan cenderung misleading," ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya.
Ia mencontohkan sejumlah langkah yang dilakukan tim hukum RS Cs, seperti meminta penerbitan SP3 melalui Irwasum Mabes Polri, mendatangi DPR RI, hingga mengadu ke Komnas HAM. Menurutnya, berbagai langkah tersebut lebih banyak didorong oleh sentimen emosional dan "kecemburuan", ketimbang strategi hukum yang terukur.
Damai juga menyoroti narasi yang dibangun ke ruang publik. Ia menilai, alih-alih fokus pada pembelaan terhadap perkara yang dihadapi klien, sebagian narasi justru melebar dengan menyerang sejumlah tokoh dan sesama aktivis, termasuk Eggi Sudjana dan dirinya sendiri.
Ia mengungkapkan, Eggi Sudjana memperoleh penghentian perkara (SP3) melalui pembelaan hukum yang didukung pendapat pakar hukum pidana, dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sekalipun diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sementara dirinya, kata Damai, menyampaikan nota pembelaan melalui berbagai media dan secara langsung dalam Gelar Perkara Khusus pada 15 Desember 2025. Dalam forum tersebut, ia mempersoalkan aspek legalitas laporan yang menurutnya tidak sesuai dengan teori delik aduan absolut serta bertentangan dengan asas-asas hukum, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan prinsip perlindungan hukum terhadap peran serta masyarakat.
Menurut Damai, perbedaan mendasar terletak pada orientasi perjuangan. Ia menyebut perjuangan hukum yang dijalankan dirinya dan Eggi Sudjana berangkat dari pemahaman terhadap politik hukum dan dinamika kekuasaan, termasuk pentingnya strategi "cooling down" dalam menghadapi situasi tertentu.
Sebaliknya, ia menilai transparansi yang dipertontonkan sebagian tim pembela RS Cs lebih menyerupai "antrian di depan kamera" dan saling serang antar pihak, sehingga kamera lebih banyak digunakan untuk kepentingan popularitas pribadi dibandingkan pembelaan terhadap substansi perkara.
"Bukan edukasi hukum yang ditonjolkan, tetapi justru sabotase perjuangan demi peluang bisnis dan popularitas. Arena hukum seolah berubah menjadi arena yang mengangkat diri sendiri dan mendekati dunia hiburan," kritiknya.
Damai juga menyesalkan adanya fenomena perebutan klien secara terbuka di tengah kondisi para tersangka yang tengah menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, situasi tersebut menunjukkan kontradiksi terhadap semangat solidaritas perjuangan.
Ia bahkan menilai terdapat indikasi minimnya penguasaan narasi hukum pidana di kalangan sebagian tim pendamping, padahal perkara yang sedang dihadapi merupakan perkara pidana yang membutuhkan argumentasi yuridis yang kuat.
Lebih jauh, Damai melihat adanya gejala pragmatisme politik dan kepentingan populisme dalam gerakan yang dibangun sejumlah aktivis dan tim hukum. Ia menduga terdapat aktor-aktor politik yang saling memanfaatkan, sehingga arah perjuangan menjadi tidak jelas dan cenderung didominasi kepentingan individual maupun primordialisme.
"Fenomena ini menunjukkan adanya kontraproduktivitas dalam perjuangan. Ada yang sekadar ikut-ikutan tanpa idealisme yang jelas, sehingga perjuangan hukum berubah menjadi panggung kepentingan dan fragmatisme politik," pungkasnya.
(REDAKSI)



