• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kebebasan Berpendapat: Esensi dari Hak Asasi

    REDAKSI
    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T08:00:21Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Hikmatiar Harahap
    (Dosen Universitas Al Azhar Medan)

    Pada esensinya, kebebasan berpendapat merupakan bukti bahwa kehidupan manusia semakin berkembang dan maju, terkait kebebasan berpendapat merupakan sebuah konsekuensi yang menjadi kebutuhan mendasar yang tak bisa diabaikan, karena dalamnya ada keinginan untuk disuarakan, disampaikan, agar didengarkan pemangku kepentingan.

    Kebebasan berpendapat merupakan fitrah manusia yang sejak dulu sudah diperjuangkan dalam lintasan sejarah, mengutip dari buku Islam dan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Nurcholis Madjid, seorang Sokrates pemikir Yunani berpendapat manusia adalah mahluk yang berakal sehat, memiliki pendapat, dan berbicara berdasarkan akal pikirannya. Ibnu Khaldum  berpendapat bahwa anugerah termulia yang diberikan Tuhan kepada manusia adalah kemampuan berpikir. 

    Lebih lanjutkan dijelaskan betapa memilukannya nasib manusia bilamana kebebasan dikerengkeng dan dibelenggu. Jadi, harus dapat dipahami ketika manusia menyatakan pendapat, pasti menghendaki kebaikan dan kemaslahatan untuk bersama. Bahkan seorang Alexis de Tocqueville dalam ungkapannya “siapa yang tidak mencintai kebebasan demi kebebasan itu sendiri, maka ia terlahir sebagai budak”.[Mohammad Monib dan Islah Bahrawi hal. 178-179]. Kebebasan merupakan nilai yang tak terhargai, demi untuk terwujudnya kebenaran maka tidak boleh terpengaruh melalui tekanan sosial, politik dan hukum, sehingga mencintai kebebasan merupakan bentuk penghargaan terhadap tegaknya prinsip kemaslahatan dan terhindar dari bentuk perbudakkan.

    Jadi kebebasan berpendapat sudah semestinya diberikan ruang, tempat seluas-luasnya, dan negara berkewajiban menjamin untuk terciptanya kenyamanan, sebagai hak yang melekat pada setiap manusia. Negara yang menghargai kebebasan berpendapat, pastinya ruang-ruang pikiran ikut berperan menciptakan tata letak menuju kepastian hukum, kesejahteraan ekonomi, kemajuan pembangunan serta kecerdasan tetap terawat.

    Untuk itu, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan bagian dari sistem pembaharuan hukum pidana di Indonesia, ketika berhadapan dan bersentuhan dengan kebebasan berpendapat semestinya harus mampu menjembatani nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi agar tidak melahirkan tafsiran-tafsiran liar, yang berpotensi melahirkan kekuatan politik untuk mengekang kebebasan.

    Kritik bagian dari Kebaikan
    Maka, kritik adalah jalur yang sah dan telah diarahkan sedang konteks politik Islam ketika dalam penyampaian argumentasi harus bersifat logis dan mendidik serta berdasarkan fakta dan kebutuhan secara kolektif, bukan karena dorongan nafsu dan kepentingan pribadi. Oleh karena itu, penting direnungkan pada akhir ayat disebutkan “dan mereka itulah orang-orang yang beruntung”[QS Ali ‘Imran [3]: ayat 104], bahwa kritik merupakan kewajiban dan tanggung jawab sosial setiap diri, agar sadar bahwa kritik yang baik membawa kepada keberuntungan dan dapat menyelamatkan kepentingan kolektif. Sehingga diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan kritiknya berdasarkan kapasitas yang dimiliki, misalkan, ekonom tentu akan mengkritisi kebijakan ekonomi, ahli pendidikan harus mengkritis perkembangan pendidikan, begitu juga ahli hukum, sosial, budaya. Dalam konteks kebijakan politik saat ini, antaranya, guyuran dana untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, Kenaikan Pajak, sulitnya mencari lapangan pekerjaan, harga sembako naik bahkan yang terbaru kenaikan tunjangan anggota legislatif merupakan kebijakan yang mendapatkan kritik tajam dari masyarakat. Pemerintah harus mendengarkan, kritik-kritik masyarakat agar kebijakan tersebut memberikan manfaat yang maksimal untuk bangsa-negara.

    Jadi, harus ada sekelompok yang memiliki kewajiban untuk menyuarakan kebaikan harus ditegakkan, sementara kemungkaran harus dilenyapkan. Sangat dibutuhkan peran masyarakat, pendidik, mahasiswa, buruh dan elemen-elemen lainnya, sebagai kolektif yang memiliki tanggung jawab atas keterlibatannya dalam membangun bangsa-negara dari sisi kritik yang mencerdaskan, memajukan, terlebih mampu memberikan solusi selangkah demi selangkah untuk perbaikan demi tercapainya kemakmuran serta keadilan. Kritik bagian dari tegaknya kebaikan, sementara penghinaan bentuk kezaliman kepada sesama.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini