Diduga Abaikan Perwal, Proses Rekrutmen Kepling di Gaharu Disorot

REDAKSI
Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T04:20:49Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Medan – Proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) III di Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, menuai sorotan. Sejumlah warga menduga tahapan seleksi tidak berjalan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan.

Sorotan muncul setelah adanya informasi bahwa salah satu calon Kepling diduga tidak memenuhi syarat administratif berupa dukungan minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) di lingkungan setempat, namun tetap dinyatakan lolos hingga ditetapkan sebagai pemenang.

Berdasarkan ketentuan Perwal Medan Nomor 21 Tahun 2021, setiap calon Kepling wajib mengantongi dukungan sedikitnya 30 persen dari total kepala keluarga yang dibuktikan melalui tanda tangan warga sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat calon yang tetap mengikuti tahapan seleksi lanjutan meski diduga tidak memenuhi syarat dukungan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait validitas proses verifikasi administrasi yang dilakukan panitia seleksi.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada posisi Sekretaris Lurah Kelurahan Gaharu yang diketahui merangkap sebagai Ketua Panitia Verifikasi Calon Kepling. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi proses seleksi.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Medan Timur maupun Lurah Gaharu belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/5/2026), namun belum memperoleh jawaban.

Praktisi hukum pemerintahan, Rahmansyah Sirait, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka proses seleksi Kepling dapat dikategorikan bertentangan dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan publik di tingkat lingkungan.

“Panitia seleksi harus bekerja secara netral dan profesional. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun manipulasi data dukungan, Inspektorat Kota Medan perlu melakukan audit menyeluruh terhadap proses seleksi tersebut. Apabila terdapat unsur pidana, tentu dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rahmansyah.

Sorotan serupa juga disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi. Ia menegaskan proses perekrutan aparatur lingkungan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan bebas dari intervensi.

“Perekrutan Kepling semestinya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai SOP serta Perwal yang berlaku. Jabatan Kepling berkaitan langsung dengan pelayanan publik di tingkat masyarakat, sehingga proses pemilihannya harus menjunjung prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap aturan,” kata Herdensi.

Masyarakat kini berharap Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait segera melakukan evaluasi dan klarifikasi guna memastikan proses perekrutan Kepling berjalan sesuai regulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan. 

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Terkini