masukkan script iklan disini
M. Silalahi
Sekretaris KORLABI-SUMUT
KORLABI daerah SUMUT turut mengamini penolakan API terhadap Jend. TNI (Purn) Dudung Abdurachman selaku Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan M. Qodari pada April 2026.
Adapun alasan moral dan hukum API menyuarakan penolakan terhadap Jendral Dudung adalah presentasi "peran serta masyarakat" sebagai wujud Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dan diantara penolakan API dilatarbelakangi adanya track record Sang Jendral di ruang publik adanya indikasi dugaan keterlibatan Sang Jendral pada beberapa peristiwa hukum:
1. Peristiwa pembunuhan di luar hukum (extra judicial kiliing) terhadap 6 (enam) orang santri pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam Tragedi KM50 yang hingga kini masih menjadi isu Pelanggaran Hak Asasi Manusia di tengah publik, terdapat sinyal dugaan keterlibatan Jenderal Dudung (saat menjabat Pangdam Jaya), karena kehadirannya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020 dengan narasi penuh rekayasa disertai barang bukti palsu bersama Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen (Pol) Fadhil Imran, tentunya sebagai Pangdam Jaya tidak relevan ikut serta tampil dalam area_kompetensi penegakan hukum masyarakat sipil;
2. Jenderal Dudung disfungsional, dengan pola bersinergitas dengan sebuah kelompok yang serius melakukan propaganda devide et impera dan SARA yaitu pernah menjadi pembina Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perjuangan Walisongo Indonesia-Laskar Sabilillah (PWI-LS) yang terdeteksi oleh publik bahwa Ormas PWI-LS kelompok promodialisme yang hobi mengumbar kebencian terhadap Ulama, dan Habaib atas dasar SARA (etnis);
3. Berpotensi melanggar aturan dan berbahaya bagi iklim demokrasi, karena Sang Jenderal pada 20 November 2020 dalam kapasitas sebagai Pangdam Jaya pernah aktif memerintahkan Personil TNI untuk melakukan Pencopotan dan Penurunan baliho serta spanduk Tokoh Ulama Nasional Habib Rizieq Syihab (HRS), sehingga berdampak dirinya tendensi dicap berkaraktet negatif dengan dijuluki “Jenderal Baliho”;
4. Bahwa pada 28 Januari 2022, Jendral Dudung sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) atas dugaan tindak pidana penodaan agama dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat karena dirinya menyebut “Tuhan kita itu bukan orang Arab”;
5. Bahwa terkait isu penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD senilai Rp586,5 miliar yang dicairkan ke pengembang perumahan sebagaimana hasil Audit Inspektorat pada tahun 2022 Jendral Dudung diduga melakukan kebijakan keliru pada saat menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Dan dampak kebijakan tersebut membebani Prajurit Tamtama dengan cicilan rumah, sementara beberapa proyek perumahan dilaporkan terbengkalai dan hingga saat ini belum ada kepastiannya.
Oleh karena alasan alasan yang disampaikan oleh API, KORLABI berharap Presiden RI Prabowo selaku stake holder daripada KSP disarankan agsr tidak ceroboh menggunakan hak prerogatifnya, sehingga ideal selaku penguasa nomor 1 ditanah air demi pencapaian kinerja kabinet yang maksimal dan demi kemaslahatan bangsa ini yang prioritas maka urgensi meninjau ulang kebijakannya terhadap jabatan Jendral Dudung sebagai KSP.






