Ketua Lembaga Anti Narkotika Labura Ajak Masyarakat Dukung Polisi Berantas Narkoba di Kualuh Leidong

REDAKSI
Selasa, 19 Mei 2026, Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T13:01:23Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, LABUHANBATU UTARA - Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Labuhanbatu Utara, Ginda Ansari Sinaga, angkat bicara terkait isu maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kualuh Leidong. Ia menilai keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jenis sabu-sabu, patut mendapat apresiasi dari seluruh elemen masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Gas itu, langkah tegas yang dilakukan jajaran kepolisian, termasuk melalui program Antik yang dijalankan Polres Labuhanbatu, menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu Utara.

“Dengan keseriusan aparat penegak hukum saat ini dalam pemberantasan narkotika, khususnya sabu-sabu, tentunya harus kita apresiasi. Apalagi ada program Antik yang dijalankan jajaran kepolisian Polres Labuhanbatu,” ujar Ginda saat dikonfirmasi di sela kegiatannya, Selasa (19/5/26).

Ginda juga mengajak seluruh masyarakat, pegiat media sosial sebagai sosial kontrol, hingga kalangan jurnalis untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi akurat kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

Ia mengingatkan agar isu yang belum memiliki kepastian hukum tidak digiring menjadi opini liar di tengah masyarakat, terlebih jika mengarah pada tudingan terhadap aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.

“Jangan jadikan isu yang belum tentu pasti menjadi bola panas di tengah masyarakat, terlebih dugaan miring terhadap aparat penegak hukum. Mari kita sama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.

Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan Kapolsek Kualuh Leidong menerima upeti dari bandar narkoba, Ginda menilai tudingan tersebut harus dibuktikan secara objektif dan diproses sesuai mekanisme hukum apabila memang memiliki dasar kuat.

Namun, ia menekankan agar pemberitaan tidak disusun secara tendensius tanpa data dan fakta yang valid. Menurutnya, insan pers harus tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kalau memang terbukti menerima, silakan diproses sesuai mekanisme. Tapi jangan asal menuding tanpa dasar. Apalagi jika pemberitaannya terlalu tendensius. Sebagai jurnalis harus lebih mengedepankan kode etik,” tandasnya.

Pria yang merupakan putra asli Kualuh Leidong tersebut menambahkan, kebebasan pers dalam menyampaikan informasi merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, setiap narasi pemberitaan tetap harus berpijak pada fakta dan data, bukan sekadar asumsi atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan

“Dalam pemberitaan sah-sah saja menulis narasi, tetapi harus sesuai fakta, bukan berdasarkan katanya-katanya,” imbuh Ginda.

Menutup tanggapannya, Ginda meminta seluruh masyarakat, pegiat media sosial, dan insan pers untuk bersinergi mendukung aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kualuh Leidong maupun Kabupaten Labuhanbatu Utara secara umum. (red)
Komentar

Tampilkan

Terkini