masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Deli Serdang – Polemik internal di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Deli Serdang mencuat ke publik setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) baru dari DPD LPM Provinsi Sumatera Utara yang dinilai cacat administrasi.
Sebelumnya Zainal Arifin Sinambela menerima mandataris sebagai Seketaris DPD LPM Deli Serdang yang berpasangan dengan Wildan Diapari Ketua LPM Deli Serdang. Penilaian tersebut disampaikan oleh Zainal Arifin Sinambela, M.Sos, yang menyoroti penerbitan SK baru oleh DPD LPM Provinsi Sumut di tengah masih berlakunya SK kepengurusan lama.
Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena dilakukan tanpa adanya penjelasan resmi maupun dasar administrasi yang jelas.
“Secara administratif, penerbitan SK baru seharusnya didasarkan pada mekanisme organisasi yang sah, baik melalui evaluasi, pencabutan SK sebelumnya, maupun keputusan pleno yang jelas. Jika SK lama masih aktif dan belum dicabut secara resmi, lalu muncul SK baru, maka ini berpotensi menimbulkan dualisme kepengurusan dan dapat dikategorikan cacat administrasi,” ujar Zainal.
Ia menilai, proses penerbitan SK tersebut berpotensi melanggar tata kelola organisasi yang baik serta dapat memicu konflik internal di tubuh LPM Kabupaten Deli Serdang. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan para pengurus, tetapi juga dapat mengganggu jalannya program-program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan.
Menurut Zainal, setiap keputusan organisasi harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun internal kelembagaan.
“Kalau memang ada pergantian atau restrukturisasi kepengurusan, harus dijelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Jangan sampai menimbulkan kesan ada keputusan sepihak tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPD LPM Provinsi Sumatera Utara terkait alasan penerbitan SK baru tersebut. Sejumlah pihak berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan secara organisatoris dan sesuai mekanisme yang berlaku agar tidak memperkeruh situasi di internal LPM Kabupaten Deli Serdang.
Kisruh ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan yang meminta agar DPD LPM Provinsi Sumut segera memberikan klarifikasi resmi demi menjaga marwah organisasi dan memastikan kepastian legalitas kepengurusan di tingkat kabupaten. (red)






