masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE — Dalam upaya mempererat hubungan sosial di tengah pertumbuhan jumlah penduduk, masyarakat Desa Sampean dan sekitarnya resmi membentuk sebuah organisasi kekeluargaan bernama Keluarga Sampean Bersatu & Sekitar (KSBS).
Pembentukan KSBS merupakan hasil musyawarah bersama yang dilaksanakan pada Minggu, 26 April 2026, di Kolam Bedul Lestari Deli Serdang. Rapat tersebut membahas sejumlah poin penting terkait dasar pembentukan organisasi hingga struktur kepengurusan.
Dalam pembahasan latar belakang, peserta rapat sepakat bahwa meningkatnya jumlah penduduk masyarakat asal kelahiran Desa Sampean dikota medan ini menuntut adanya wadah bersama yang mampu memperkuat silaturahmi serta menjaga kekompakan dan persaudaraan diperantauan ini.
Selanjutnya, melalui forum musyawarah, disepakati penabalan nama organisasi yaitu KSBS (Keluarga Sampean Bersatu & Sekitarnya) sebagai identitas resmi perkumpulan.
Pada agenda pemilihan pengurus, proses dilakukan secara voting. Hasilnya menetapkan:
Ketua: Gumriadi
Sekretaris: Fauzan
Bendahara: Alam Rozali
Selain itu, rapat juga menetapkan konsep lambang organisasi yang akan memuat unsur:
Nama organisasi KSBS
Tugu Sampean
Simbol padi dan kapas sebagai representasi kesejahteraan dan keadilan sosial
Dalam rencana kegiatan, disepakati bahwa pertemuan rutin akan dilaksanakan satu kali dalam sebulan, pada minggu pertama atau kedua, pukul 14.00 WIB. Pertemuan ini akan dilakukan secara bergilir di rumah anggota, yang penentuannya melalui sistem undian.
Terkait iuran anggota, forum menetapkan kontribusi sebesar Rp50.000 per orang setiap bulan, dengan alokasi penggunaan dana sebesar 80 persen untuk akomodasi pertemuan dan 20 persen untuk kas organisasi.
Sebagai langkah awal, pertemuan perdana KSBS akan dilaksanakan di kediaman Saudara Adi Pangihutan Tambunan.
Dengan terbentuknya KSBS, diharapkan solidaritas masyarakat Sampean semakin kuat serta mampu menjadi wadah kebersamaan yang produktif dan berkelanjutan.
(Redaksi)




