masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, Binjai — DPD KNPI Kota Binjai menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden robohnya pagar Kantor Pemerintah Kota Binjai saat berlangsungnya aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk terganggunya keamanan dan ketertiban umum, serta mencoreng kondusivitas daerah.
Ketua DPD KNPI Kota Binjai, Ibrahim Bazhier, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius bagi aparat keamanan, khususnya jajaran Polsek Binjai Kota sebagai unsur pengamanan wilayah terdekat.
“Peristiwa robohnya pagar kantor pemerintah menunjukkan bahwa pengamanan dan deteksi dini terhadap potensi kericuhan perlu ditingkatkan. Kami menilai perlu ada evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Menurut KNPI Binjai, aparat keamanan seharusnya mampu membaca eskalasi situasi sejak awal, melakukan langkah antisipatif, serta membangun komunikasi yang efektif dengan peserta aksi agar suasana tetap terkendali.
Selain itu, KNPI juga menyoroti pentingnya kecepatan dalam melakukan negosiasi, imbauan persuasif, hingga pengendalian massa ketika situasi mulai memanas. Sebab, keterlambatan penanganan berpotensi memicu kerusakan fasilitas umum dan mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Atas dasar itu, DPD KNPI Kota Binjai meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem pengamanan di lapangan.
Di sisi lain, KNPI Binjai juga menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan oknum peserta aksi hingga menyebabkan kerusakan fasilitas negara. Menurut mereka, penyampaian aspirasi adalah hak demokratis setiap warga negara, namun harus dijalankan secara damai, tertib, dan tidak merugikan kepentingan umum.
KNPI berharap seluruh elemen masyarakat, aparat keamanan, dan kelompok massa ke depan dapat sama-sama menjaga situasi Kota Binjai tetap aman, tertib, dan kondusif, sehingga ruang demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.
(Redaksi)




