masukkan script iklan disini
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
RADARHUKUM.SITE | JAKARTA, 7 Juni 2026 – Dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) kembali menjadi sorotan publik. Proyek strategis nasional yang sejak awal menuai kontroversi itu dinilai menyisakan banyak pertanyaan terkait pembengkakan anggaran dan potensi kerugian negara.
Isu dugaan korupsi dalam proyek Whoosh sejatinya telah menjadi perbincangan publik sejak 2023. Perhatian masyarakat kembali meningkat setelah Menteri Keuangan sempat menyatakan keberatan terhadap pembayaran utang yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Sorotan semakin tajam ketika mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam pembangunan kereta cepat tersebut melalui kanal YouTube MMD Official pada 14 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyoroti adanya perbedaan signifikan biaya pembangunan kereta cepat per kilometer antara Indonesia dan Tiongkok. Menurutnya, biaya pembangunan per kilometer Whoosh di Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar Amerika Serikat, sementara di Tiongkok hanya berkisar 17 hingga 18 juta dolar Amerika Serikat.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar AS. Akan tetapi, di China sendiri hitungannya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat. Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Harus diteliti siapa yang melakukan ini,” ujar Mahfud MD.
Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Mahfud MD untuk menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, menurut Damai Hari Lubis, sikap KPK tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai KPK tidak harus menunggu laporan resmi apabila telah mengetahui adanya indikasi penyimpangan melalui berbagai sumber informasi yang tersedia di ruang publik.
“Sebagai lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK seharusnya bersikap proaktif. Ketika sudah mendengar, membaca, dan mengetahui adanya dugaan penyelewengan keuangan negara, maka proses penyelidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu laporan resmi,” ujarnya.
Damai Hari Lubis mencatat beberapa hal penting terkait perkembangan penanganan kasus Whoosh, antara lain:
KPK sejak awal tahun 2025 telah mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek Whoosh yang bernilai miliaran dolar AS.
Mahfud MD telah mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran dalam pembangunan proyek tersebut.
Berdasarkan estimasi yang berkembang di publik, biaya konstruksi per kilometer kereta cepat di Indonesia mencapai sekitar 52 juta dolar AS, sementara di Tiongkok hanya sekitar 17–18 juta dolar AS.
KPK menyatakan belum dapat memastikan apakah Ketua Komite Kereta Cepat, Luhut Binsar Pandjaitan, akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, KPK masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum mempublikasikan detail perkara secara rinci.
Selain itu, Damai juga menyoroti pernyataan Mahfud MD yang dinilainya ambigu karena menyatakan keraguan mengenai kemungkinan keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, pandangan tersebut lebih bersifat subjektif dan tidak sepenuhnya berlandaskan prinsip-prinsip hukum, terutama asas due process of law dan equality before the law. Ia menilai setiap pihak yang terkait dengan suatu kebijakan atau proyek negara harus tetap diperiksa secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Damai mengingatkan bahwa apabila penanganan perkara lebih didasarkan pada asumsi atau penilaian subjektif, maka dapat muncul opini bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya dipandang sebagai kebijakan politik negara yang lahir melalui diskresi pemerintah, sehingga pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan berpotensi tidak tersentuh proses hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan pesimisme publik terhadap penanganan dugaan korupsi Whoosh.
Masyarakat dikhawatirkan akan melihat bahwa proses hukum hanya menyasar pihak-pihak di tingkat pelaksana, sementara pihak yang memiliki peran strategis dalam pengambilan kebijakan tidak dimintai pertanggungjawaban.
“Apabila hal itu terjadi, maka penegakan hukum akan dipandang bertentangan dengan prinsip rule of law, karena setiap perbuatan yang merugikan negara seharusnya dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat sesuai ketentuan UUD 1945, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta asas-asas hukum pidana,” tegasnya.
Sebagai solusi, Damai Hari Lubis menyarankan agar KPK membuka ruang kerja sama yang lebih luas dengan masyarakat sipil.
Menurutnya, pelibatan aktivis hukum, akademisi, dan pakar ekonomi yang memiliki integritas dapat membantu proses pengungkapan perkara sekaligus memperkuat upaya penyelamatan keuangan negara.
Ia juga mengingatkan agar KPK tetap fokus pada penyelesaian dugaan korupsi proyek Whoosh dan tidak teralihkan oleh isu-isu lain yang tengah berkembang di ruang publik.
(Redaksi)



