masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | BINJAI - Ketua DPD KNPI Kota Binjai, Randi Permana, S.AP, mengapresiasi langkah cepat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Binjai yang memberikan edukasi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penebangan pohon sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Menurut Randi, penjelasan yang disampaikan oleh DLH menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama setelah muncul berbagai tudingan mengenai dugaan adanya pungutan liar (pungli) sebesar Rp900 ribu dalam proses pengurusan penebangan pohon. Ia menilai, klarifikasi yang disampaikan pemerintah telah memberikan pemahaman bahwa seluruh mekanisme tersebut telah diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Upaya edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup patut diapresiasi. Masyarakat kini mendapatkan pemahaman bahwa prosedur penebangan pohon memang telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda Kota Binjai. Hal ini menjadi pelajaran bersama agar setiap informasi dapat dipahami secara utuh sebelum menimbulkan kesalahpahaman," ujar Randi.
Ia menambahkan, keterbukaan pemerintah dalam menjelaskan aturan kepada masyarakat merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
DLH menjelaskan bahwa mekanisme penebangan maupun pemangkasan pohon yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Binjai telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap permohonan penebangan atau pemangkasan pohon wajib melalui prosedur resmi, termasuk dilakukan kajian teknis oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kondisi pohon, aspek keselamatan masyarakat, serta dampaknya terhadap kelestarian lingkungan.
"Aturan mengenai retribusi sudah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. Seluruh proses memiliki mekanisme resmi dan tidak terdapat pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan," demikian penegasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai.
Menutup pernyataannya, Randi Permana mengajak seluruh masyarakat Kota Binjai untuk terus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan komunikasi dengan instansi terkait apabila membutuhkan penjelasan mengenai pelayanan publik.
"Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun pemerintahan yang baik. Mari bersama-sama mendukung pelayanan publik yang transparan, taat aturan, serta menolak segala bentuk praktik pungutan liar," tutup Randi.
(Redaksi)







