masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Medan - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Hanya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang pelaku pencurian tiga unit sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula ketika dua warga setempat, Handi (43) dan Hendra, terbangun sekitar pukul 06.30 WIB dan mendapati tiga sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah raib. Merasa curiga, keduanya kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan melihat aksi pelaku yang masuk ke lokasi untuk membawa kabur kendaraan tersebut pada malam hari.
Akibat peristiwa itu, para korban mengalami kerugian berupa tiga unit sepeda motor serta satu lembar STNK atas nama Delfina Paulin. Laporan pun segera disampaikan ke Mapolsek Medan Area agar pelaku dapat segera ditangkap.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri, S.H., M.H., bersama Panit dan personel opsnal, langsung melakukan penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil melacak keberadaan salah seorang pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Tangguk Bongkar I.
Pelaku berinisial Misdi (40) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Selasa siang sekitar pukul 14.10 WIB. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana pendek merek Lee berwarna biru dan satu kaus yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin, didampingi Kanit Reskrim IPTU Khairul Fajri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri.
«"Pelaku melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Dalam satu malam mereka berhasil mencuri tiga unit sepeda motor di kawasan Komplek Mandala Gouju," ujar AKP M. Ainul Yaqin.»
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Medan Area masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi lain.
Atas perbuatannya, tersangka Misdi (40) dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Medan Area dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak kriminal. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.
(Redaksi)







