masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Medan - Komitmen menghadirkan regulasi yang berpihak kepada kemajuan pendidikan pesantren di Sumatera Utara terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari tokoh pemuda Sumatera Utara sekaligus alumni Pesantren Modern Nurul Hakim Tembung, Ustadz Fahmi Huseini Lubis, yang melakukan audiensi dengan Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., di ruang kerja beliau, Jumat (17/7/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan dalam membahas percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Provinsi Sumatera Utara. Menurut Fahmi, keberadaan Perda Pesantren merupakan kebutuhan yang sangat penting untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang telah lama berkontribusi dalam membentuk karakter, akhlak, dan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dalam dialog tersebut, Fahmi menyampaikan bahwa Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan daerah pemilihan Ketua Komisi E DPRD Sumut, saat ini menjadi wilayah dengan jumlah pesantren terbanyak di Sumatera Utara. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alasan kuat mengapa regulasi yang memberikan kepastian dukungan terhadap pesantren harus segera diwujudkan.
"Pesantren telah memberikan kontribusi besar dalam mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, dan cinta kepada bangsa. Sudah saatnya lembaga pendidikan pesantren memperoleh perhatian yang lebih besar melalui kebijakan daerah yang berpihak," ujar Fahmi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dr. H. Muhammad Subandi, S.T., M.M., menegaskan bahwa DPRD Sumatera Utara terus mendorong agar Perda Pesantren dapat disahkan pada tahun ini. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan pembinaan, dukungan, serta fasilitas kepada pesantren sebagaimana yang telah dirasakan oleh lembaga pendidikan umum lainnya.
"Harapan kita Perda Pesantren ini dapat selesai pada tahun ini. Dengan adanya regulasi tersebut, pesantren akan memiliki kepastian hukum dalam memperoleh perhatian dan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," ungkap Subandi.
Ia menjelaskan, setelah Perda disahkan, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana. Dengan demikian, mekanisme penyaluran bantuan, program pembinaan, hingga peningkatan kualitas sarana dan prasarana pesantren dapat berjalan secara terarah, transparan, dan berkelanjutan.
Menurut Subandi, lahirnya Perda Pesantren juga akan memperjelas tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk melalui peningkatan akses terhadap berbagai program pembangunan, penguatan kelembagaan, serta bantuan yang selama ini belum dapat dioptimalkan.
Selain aspek pendidikan, regulasi tersebut juga dinilai memiliki dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi pesantren. Dengan adanya payung hukum, pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam mengalokasikan bantuan dan program pemberdayaan ekonomi yang dapat meningkatkan kemandirian pesantren di berbagai daerah.
"Ke depan, bantuan kepada pesantren akan memiliki arah yang lebih jelas karena sudah memiliki dasar hukum. Perda ini bukan hanya tentang pendidikan, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas, kemandirian, dan daya saing pesantren di Sumatera Utara," tegasnya.
Audiensi tersebut menjadi sinyal positif bahwa sinergi antara tokoh masyarakat, kalangan pesantren, dan legislatif terus terjalin dalam memperjuangkan lahirnya Perda Pesantren. Besar harapan, regulasi ini segera terealisasi sehingga seluruh pesantren di Sumatera Utara dapat memperoleh kesempatan yang lebih luas untuk berkembang, meningkatkan mutu pendidikan, serta terus melahirkan generasi yang berakhlak mulia, berwawasan kebangsaan, dan siap berkontribusi bagi kemajuan daerah maupun Indonesia.
(Redaksi)







