• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ALIANSI PEMERHATI BIROKRASI SUMUT AKAN UNJUK RASA: Desak Kejati Sumut Periksa Dugaan Setoran “Uang Pengamanan” di Madina

    REDAKSI
    Minggu, 15 Maret 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T15:33:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | MEDAN – Aliansi Pemerhati Birokrasi Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan setoran dana pengamanan yang menyeret sejumlah nama pejabat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

    Ketua Aliansi Pemerhati Birokrasi Sumatera Utara, Dhani Lunis, menyampaikan pihaknya akan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana yang disebut-sebut melibatkan oknum aparatur penegak hukum.

    “Kami meminta Kejati Sumut segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Madina terkait dugaan adanya setoran dana pengamanan. Jika terbukti, kami juga meminta Kepala Kejati Sumut mencopot oknum Kajari maupun jaksa yang terlibat,” tegas Dhani kepada wartawan, Rabu (15/03/2026).

    Dugaan Kutipan Dana Lintas OPD

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, disebutkan adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal yang bervariasi.

    Sumber tersebut menyebutkan besaran dugaan kutipan antara lain:

    Dinas Pertanian sekitar Rp500 juta

    Dinas Perikanan sekitar Rp250 juta

    Dinas Pendapatan sekitar Rp120 juta

    RSUD sekitar Rp250 juta

    Dinas Perhubungan sekitar Rp200 juta

    Dinas Kesehatan sekitar Rp200 juta

    Dinas Pendidikan sekitar Rp300 juta

    Kesbangpol sekitar Rp100 juta

    Perusahaan umum daerah sekitar Rp400 juta

    Sejumlah kepala desa wilayah Pantai Barat disebut antara Rp100–150 juta

    Bagian Keuangan sekitar Rp100 juta

    Sekretariat DPRD sekitar Rp200 juta

    Sumber tersebut juga menduga pengumpulan dana dilakukan oleh seorang pejabat dinas dan disebut-sebut disalurkan kepada oknum aparat penegak hukum dengan dalih dana pengamanan.

    Namun demikian, informasi ini masih berupa dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.

    Soroti Proyek Puskesmas Sibanggor

    Aliansi juga menyoroti proyek pembangunan Puskesmas Sibanggor dengan nilai sekitar Rp5 miliar yang menurut informasi disebut telah dibayarkan 100 persen meski pembangunan disebut belum selesai sepenuhnya.

    Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proyek tersebut.

    “Kami minta dilakukan audit terbuka terhadap proyek tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Dhani.

    Upaya Konfirmasi Pejabat Terkait

    Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Mandailing Natal, dr. Muhammad Faisal Situmorang, yang dikonfirmasi RADARHUKUM.SITE belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut.

    Hal yang sama juga terjadi pada Sekretaris DPRD Madina, Afrizal Nasution, yang namanya ikut disebut dalam informasi dugaan setoran dana pengamanan. Yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi.

    RADARHUKUM.SITE masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

    Akan Gelar Aksi Demonstrasi

    Aliansi Pemerhati Birokrasi Sumut menyatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejati Sumut dengan 
    tuntutan:

    Meminta Kejati Sumut membentuk tim investigasi independen

    Memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan aliran dana

    Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum

    Menjamin transparansi penanganan perkara

    Aliansi menegaskan aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan birokrasi.

    Asas Praduga Tak Bersalah

    Perlu ditegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus terduga dan belum terbukti secara hukum. Penetapan bersalah hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah.

    RADARHUKUM.SITE berkomitmen menjalankan prinsip cover both sides dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini