• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RUDY SAGALA DESAK OMBUDSMAN SUMUT DIBUBARKAN: "Soroti Dugaan Pungli Rp2,6 Juta Pengurusan Surat Kematian di Medan Marelan"

    REDAKSI
    Senin, 16 Maret 2026, Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T13:35:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | MEDAN – Ketua Aliansi Sapu Bersih Koruptor, Rudy Sagala, mengeluarkan pernyataan keras dengan mendesak pembubaran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp2,6 juta dalam pengurusan Surat Keterangan Kematian di Kecamatan Medan Marelan.

    Menurut Rudy, lemahnya respons lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menunjukkan kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan penyimpangan birokrasi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil.

    "Ombudsman seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari praktik maladministrasi. Jika persoalan seperti ini saja tidak mampu ditindaklanjuti secara serius, maka keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan," tegas Rudy dalam keterangannya, Senin (17/3/26).

    Ia menilai dugaan pungutan sebesar Rp2,6 juta terhadap warga yang sedang berduka merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan mencederai prinsip pelayanan publik yang berintegritas.

    Rudy juga meminta agar Ombudsman RI segera melakukan evaluasi terhadap predikat Zona Hijau pelayanan publik yang pernah diberikan kepada instansi terkait. Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh hanya menjadi simbol administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.

    "Jangan sampai penghargaan pelayanan publik hanya menjadi formalitas, sementara masyarakat masih mengalami praktik pungli. Jika memang ditemukan pelanggaran, predikat tersebut harus dicabut sebagai bentuk tanggung jawab moral," ujarnya.

    Selain itu, Aliansi Sapu Bersih Koruptor juga mendesak dilakukannya audit investigatif secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli tersebut serta meminta agar oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini sampai ada langkah konkret dari lembaga terkait.

    "Kami meminta adanya tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pemecatan jika terbukti terjadi pelanggaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pengawas pelayanan publik," katanya.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian yang bersifat formalitas tanpa adanya penegakan hukum yang jelas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

    Aliansi Sapu Bersih Koruptor, lanjut Rudy, berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    (Tim Redaksi Radarhukum.site)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini