masukkan script iklan disini
Oleh : Muhammad Mas'ud Silalahi., S.Sos
(Pengasuh Rumah Qur'an dan Peradaban)
Ramadhan selalu datang membawa janji moral: manusia diajarkan menahan diri. Namun dalam kehidupan kenegaraan Indonesia, justru pada saat masyarakat berlatih menahan hawa nafsu, sebagian elite kekuasaan tampak semakin kehilangan batas moralnya.
Puasa diperintahkan untuk melahirkan ketaqwaan. Negara hukum dibentuk untuk melahirkan keadilan. Tetapi ketika kekuasaan jatuh ke tangan oligarki, keduanya bisa kehilangan makna sekaligus.
Masalah bangsa ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum. Yang terjadi adalah sesuatu yang lebih berbahaya: konstitusi dijalankan secara formal, tetapi dikhianati secara moral.
I. Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Namun dalam praktiknya, pertanyaan yang semakin menguat di ruang publik adalah: apakah hukum mengendalikan kekuasaan, atau justru kekuasaan yang mengendalikan hukum?
Negara hukum mensyaratkan:
hukum berdiri di atas penguasa,
institusi bebas dari intervensi,
kebijakan tunduk pada kepentingan publik.
Tetapi ketika regulasi disusun mengikuti kepentingan ekonomi tertentu, penegakan hukum selektif, dan jabatan politik menjadi investasi modal, maka negara hukum perlahan berubah menjadi legalized power structure—kekuasaan yang tampak sah tetapi kehilangan legitimasi moral.
Al-Qur’an telah memperingatkan jauh sebelum teori konstitusi modern lahir:
“Dan janganlah kebencian atau kepentingan suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.”
(QS. Al-Maidah: 8)
Keadilan bukan pilihan politik; ia adalah perintah moral.
II. Oligarki: Ketika Negara Dikuasai Segelintir Kepentingan
Bahaya terbesar demokrasi bukan diktator terbuka, melainkan oligarki tersembunyi.
Oligarki bekerja bukan dengan membatalkan hukum, tetapi dengan:
mempengaruhi pembentukan hukum,
mengendalikan akses ekonomi,
menempatkan loyalitas di atas kompetensi,
menjadikan jabatan publik sebagai instrumen balas jasa politik.
Dalam situasi ini, rakyat tetap memilih dalam pemilu, tetapi pilihan mereka telah dibatasi oleh struktur kekuasaan ekonomi.
Puasa mengajarkan pengendalian diri. Oligarki justru mengajarkan akumulasi tanpa batas.
Di sinilah konflik moral terbesar terjadi antara nilai Ramadhan dan praktik kekuasaan modern.
III. Abuse of Power: Pengkhianatan terhadap Amanah Konstitusi
Konstitusi memberikan kewenangan kepada pejabat negara, tetapi bukan tanpa batas.
Prinsip hukum administrasi mengenal larangan abuse of power—penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam perspektif Islam, konsep ini identik dengan khianat terhadap amanah.
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta amanah yang dipercayakan kepadamu.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Ketika kebijakan publik lebih menguntungkan lingkar kekuasaan daripada rakyat, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan administratif—melainkan pengkhianatan konstitusional.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang pemimpin yang menipu rakyatnya kecuali Allah mengharamkan baginya surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini adalah deklarasi etika kepemimpinan paling keras dalam sejarah agama.
IV. Skandal Kekuasaan dan Normalisasi Ketidakadilan
Serangkaian kasus korupsi besar, manipulasi kebijakan ekonomi, serta praktik politik biaya tinggi menunjukkan pola yang sama: kekuasaan digunakan untuk mempertahankan jaringan kepentingan.
Yang lebih berbahaya bukan hanya kejahatan itu sendiri, tetapi normalisasi kejahatan.
Ketika publik mulai menganggap korupsi sebagai sesuatu yang biasa, maka negara sedang memasuki fase kemunduran peradaban.
Sejarah membuktikan: kehancuran bangsa tidak dimulai dari perang, tetapi dari pembusukan elite.
V. Pelajaran dari Bangsa-Bangsa yang Hancur
Al-Qur’an berulang kali mengingatkan pola kehancuran sosial.
Fir’aun: Negara Tanpa Batas Moral
“Sesungguhnya Fir’aun telah melampaui batas di bumi.”
(QS. Thaha: 24)
Kekuatan militer dan ekonomi tidak menyelamatkannya dari kehancuran.
Kaum ‘Ad dan Tsamud: Kemajuan Tanpa Etika
Mereka memiliki teknologi dan kekuatan pembangunan, tetapi runtuh karena kesombongan struktural.
“Mereka membuat kerusakan di bumi dan tidak melakukan perbaikan.”
(QS. Asy-Syu‘ara: 152)
Pesan Qur’ani jelas:
peradaban runtuh bukan karena kekurangan sumber daya, tetapi karena hilangnya keadilan.
VI. Puasa sebagai Perlawanan Konstitusional Moral
Puasa sebenarnya adalah bentuk revolusi sunyi.
Ia mengajarkan bahwa pengawasan tertinggi bukan lembaga negara, melainkan hati nurani.
Jika nilai puasa diterjemahkan ke dalam etika kenegaraan, maka:
hukum tidak bisa dibeli,
jabatan tidak bisa diwariskan secara politik,
kebijakan tidak tunduk pada oligarki.
Ketaqwaan adalah mekanisme anti-korupsi paling dalam—karena ia bekerja sebelum kejahatan terjadi.
VII. Peringatan bagi Kekuasaan
Sejarah politik dunia menunjukkan satu hukum sosial yang konsisten:
ketika jarak antara kekuasaan dan keadilan terlalu jauh, legitimasi negara runtuh dari dalam.
Allah menegaskan:
“Dan begitulah Kami menghancurkan negeri-negeri ketika mereka berbuat zalim.”
(QS. Al-Kahfi: 59)
Ayat ini bukan ancaman metafisik semata, tetapi hukum sejarah.
Negara tidak jatuh karena kritik rakyat, tetapi karena elite kehilangan rasa takut kepada Tuhan.
Penutup: Ramadhan dan Ujian Konstitusi
Ramadhan bukan sekadar ujian spiritual individu; ia adalah ujian moral negara.
Apakah kekuasaan masih mengenal batas?
Apakah hukum masih memiliki keberanian?
Apakah pejabat masih merasa diawasi oleh Tuhan ketika menggunakan kewenangannya?
Jika puasa gagal melahirkan keadilan publik, maka yang bermasalah bukan ajaran agama—melainkan struktur kekuasaan yang menolak nilai ketaqwaan.
Dan sejarah selalu kejam terhadap penguasa yang lupa:
bahwa konstitusi bisa dimanipulasi manusia,
tetapi hukum Tuhan tidak pernah bisa dinegosiasikan.


