masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Stabat – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa Sendi Arti Sembiring di Dusun Bambuan, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, terus berkembang. Perkara ini telah resmi dilaporkan dengan nomor: LP/B/132/II/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATRA UTARA dan saat ini dalam penanganan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang berinisial HP bersama adiknya. Hingga kini, motif pasti dari peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Namun demikian, korban menyampaikan bahwa dirinya diduga pernah menjadi korban penjualan ke agen scam di Kamboja yang disebut-sebut melibatkan HP sekitar satu tahun lalu. Korban, Sendi Arti Sembiring, diketahui baru kembali ke Indonesia dari Kamboja sekitar satu bulan yang lalu.
Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan dari pihak korban dan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun hasil penyelidikan kepolisian terkait dugaan tersebut.
Ketua EK LMND Binjai–Langkat, Ew Gurky, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini secara serius. Ia meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas baik dugaan penganiayaan maupun informasi lain yang disampaikan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga fakta sebenarnya dapat terungkap secara jelas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
(Redaksi)


