masukkan script iklan disini
radarhukum.site, Deli Serdang - selama dua bulan terakhir menghadapi dampak serius dari proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sumatera Utara.
Aktivitas konstruksi menimbulkan polusi debu yang mencemari udara dan menyelimuti permukiman warga, tanpa terlihat upaya penanganan yang memadai dari pihak proyek maupun pemerintah. Senin, (19/01/26).
Polusi debu bersumber dari pengerukan tanah dan hilir mudik kendaraan berat yang keluar-masuk lokasi proyek. Debu terbawa angin hingga radius ratusan meter, mengganggu aktivitas ekonomi warga dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya kontrol lingkungan dan minimnya mitigasi teknis di lapangan. Proyek yang seharusnya menghadirkan manfaat pendidikan bagi masyarakat justru memunculkan dampak sosial dan kesehatan yang tidak dapat diabaikan.
Sekdes diminta bertanggungjawab soal informasi dan prosedur pembangunan tersebut. Menurut informasi, perangkat desa lainnya tidak pernah dilibatkan dalam proses konsultasi maupun sosialisasi proyek, termasuk mengenai dokumen amdal.
Menurut informasi yang kami Terima dari hasil sambungan seluler kepada kepala Dusun III, tempat dimana proyek itu berjalan.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait peran dan tanggung jawab Sekretaris Desa — terlebih karena Sekdes sebelumnya menjabat sebagai Plh Kepala Desa.
D
alam proyek publik, pemerintah desa adalah pintu pertama informasi dan pengawasan sosial. Ketidakjelasan alur koordinasi dan minimnya transparansi birokrasi tidak hanya merugikan warga, tetapi juga melemahkan fungsi kontrol desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Dokumen AMDAL dan konsultasi lingkungan merupakan kewajiban dalam proyek konstruksi, sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketidakhadiran informasi tersebut pada level desa mengindikasikan adanya prosedur yang tidak dipenuhi atau tidak disampaikan kepada publik.
Aktivis Minta Penjelasan Terbuka
Aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, M. Dodi Setiawan Lbs, meminta Sekdes memberikan penjelasan terbuka terkait prosedur lingkungan dan koordinasi pemerintah desa dalam proyek tersebut.
“Proyek pendidikan menggunakan anggaran publik. Desa tidak boleh diam ketika warga terkena dampak. Sekdes harus menjelaskan di mana AMDAL-nya, bagaimana koordinasi dilakukan, dan mengapa desa tidak dilibatkan,” tegasnya.
Ia menilai, pembiaran dampak lingkungan menunjukkan lemahnya kepemimpinan administratif di tingkat desa.
“Warga berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Hak ini dijamin undang-undang. Pemerintah desa berkewajiban memastikan informasi publik terbuka dan mitigasi dilakukan,” sambungnya.
Tuntutan Advokasi
Melalui rilis ini, M. Dodi Setiawan Lbs menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
Sekdes segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat Desa Tandem Hilir I.
Pemprov Sumatera Utara diminta menjelaskan AMDAL dan mekanisme penanganan dampak proyek.
Kontraktor wajib melakukan mitigasi debu dan polusi dengan standar teknis konstruksi.
Dinas Lingkungan Hidup diminta turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
Masyarakat berhak mendapatkan informasi resmi terkait dampak sosial dan lingkungan proyek.
Sebagai aktivis pemerhati kebijakan pemerintah, Dodi Setiawan Lbs menegaskan bahwa proyek publik harus berada di bawah prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberpihakan kepada warga.
Penutup
Pembangunan sekolah adalah investasi masa depan. Namun masa depan tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kesehatan dan hak warga hari ini. Negara dan pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepentingan publik tidak tergeser oleh kelalaian birokrasi dan kontraktor.
Rilis ini dikeluarkan sebagai bentuk kontrol sosial dan seruan advokasi publik.
(Red. D. Lubis)






