• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    banner

    Misteri Aset UNHAM Mencuat, Wan Muhammad Isa Desak Yayasan Gelar Forum Terbuka Bahas Lahan Hibah Pemprov Sumut

    MMS
    Selasa, 04 Agustus 2026, Agustus 04, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T04:56:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE | MEDAN - Polemik mengenai aset Universitas Tengku Amir Hamzah (UNHAM) kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada informasi mengenai lahan hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Yayasan Universitas Tengku Amir Hamzah yang hingga kini masih dipertanyakan status dan pengelolaannya.

    Mantan Ketua BEM UNHAM, Wan Muhammad Isa, meminta Yayasan UNHAM segera membuka ruang dialog melalui forum diskusi terbuka yang melibatkan seluruh pengurus yayasan, civitas akademika, mahasiswa, serta alumni UNHAM.
    Menurutnya, persoalan aset pendidikan tidak boleh hanya dibahas secara internal oleh segelintir pihak, karena tanah hibah yang diberikan pemerintah memiliki nilai sejarah dan kepentingan publik.

    “Yayasan harus membuat forum terbuka agar seluruh unsur keluarga besar UNHAM merasa memiliki dan ikut menjaga aset tersebut. Tanah hibah dari pemerintah bukan milik pribadi, tetapi amanah yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan,” ujar Wan Muhammad Isa.

    Ia menegaskan,
     keterbukaan menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang memiliki sejarah panjang tersebut.

    Surat Hibah Lahan Batu Bara Dipertanyakan
    Wan Muhammad Isa juga meminta Ketua Yayasan UNHAM, Prof. Dr. OK. Saidin, SH., M.Hum, memberikan penjelasan terbuka terkait informasi adanya surat hibah lahan di Kabupaten Batu Bara yang disebut diberikan kepada Yayasan UNHAM.

    “Jika memang ada hibah lahan dari Pemprov Sumut, maka harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Berapa luas lahannya, kapan diberikan, siapa pemberi hibah, bagaimana status sertifikatnya, serta bagaimana pencatatannya sebagai aset yayasan,” tegasnya.

    Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata persoalan tanah, melainkan menyangkut amanah sejarah dan perjuangan para pendiri UNHAM dalam membangun lembaga pendidikan bagi masyarakat.

    “UNHAM bukan hanya bangunan kampus. Ada sejarah, ada perjuangan pendiri, dosen, mahasiswa, dan alumni yang harus dihormati. Karena itu pengelolaan aset harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.

    Dari Puluhan Hektare Menjadi Pertanyaan Publik
    Wan Muhammad Isa menyebut, sebelumnya muncul informasi mengenai luas aset lahan UNHAM yang mencapai puluhan hektare. Namun, seiring waktu muncul pertanyaan publik mengenai kondisi aset tersebut saat ini.
    Ia meminta yayasan menjelaskan secara rinci perjalanan aset UNHAM sejak awal berdiri hingga kondisi terkini.

    “Yang harus dijelaskan bukan hanya luas tanah, tetapi bagaimana mekanisme pengelolaannya. Apakah seluruh aset masih tercatat, bagaimana status hukumnya, dan apakah seluruh aset masih digunakan untuk pengembangan pendidikan,” ujarnya.

    Dorong UNHAM Kembali Menjadi Kampus Hijau
    Selain meminta

     keterbukaan terkait aset, Wan Muhammad Isa juga mendorong agar Yayasan UNHAM mengembalikan konsep kampus sebagai ruang pendidikan yang nyaman dan berwawasan lingkungan.

    “UNHAM harus kembali menjadi kampus hijau, kampus yang memiliki ruang terbuka, lingkungan pendidikan yang sehat, dan menjadi kebanggaan mahasiswa serta alumni,” katanya.

    Menurutnya, aset tanah yang dimiliki yayasan seharusnya menjadi modal besar untuk pengembangan kampus, bukan menjadi persoalan yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

    Publik Menunggu Penjelasan Yayasan
    Wan Muhammad Isa meminta Yayasan UNHAM membuka data dan informasi mengenai:
    Riwayat seluruh aset tanah yayasan;
    Status hukum lahan hibah di Kabupaten Batu Bara;
    Luas aset yang diterima sejak awal;

    Perubahan atau peralihan aset yang pernah terjadi;
    Rencana pemanfaatan aset untuk kepentingan pendidikan.

    “Transparansi bukan bentuk serangan terhadap yayasan. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan menjaga marwah UNHAM,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum yayasan, aset yayasan bukan milik pribadi pengurus maupun pihak tertentu, melainkan kekayaan yang dipisahkan dan harus dikelola sesuai tujuan pendirian yayasan.

    “Tanah hibah adalah amanah. Yang harus dijaga adalah kepentingan pendidikan, masa depan mahasiswa, dan nama besar Universitas Tengku Amir Hamzah,” pungkas Wan Muhammad Isa.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini