masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Medan - Pimpinan Pondok Pesantren Nur Zam Zam memberikan keterangan resmi terkait beredarnya kembali pemberitaan mengenai dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret dua orang guru pesantren dan belakangan menjadi viral di media sosial maupun sejumlah media daring.
Dalam keterangannya, pihak pesantren menjelaskan kronologi berdasarkan informasi dan catatan internal yang dimiliki.
Menurut pihak pesantren, pada 11 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, pengelola pondok menerima telepon dari salah seorang aparat Desa Marindal I yang menyampaikan adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua guru terhadap tiga santri. Pihak pesantren kemudian diminta segera hadir ke Kantor Desa Marindal I.
Sesampainya di kantor desa sekitar pukul 12.00 WIB, pihak pesantren mendapati kedua guru tersebut telah berada di lokasi. Pihak pesantren menyatakan keduanya tampak dalam kondisi lemas dan panik. Dalam pertemuan itu, Pemerintah Desa Marindal I menyampaikan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual berupa memeluk dari belakang dan mencium korban.
Sekitar pukul 12.15 WIB, saat melakukan pendampingan terhadap kedua guru tersebut, pihak pesantren menyebut kedua terduga membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut dan kedua terduga dibawa oleh aparat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak pesantren juga menyayangkan bahwa laporan telah lebih dahulu disampaikan ke kantor desa tanpa adanya koordinasi atau konfirmasi kepada pihak pesantren, sehingga persoalan tersebut dengan cepat menjadi konsumsi publik.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terduga dibawa ke Polsek Patumbak untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan kepada Polrestabes Medan guna penanganan lebih lanjut.
Sehari kemudian, pada 12 Juni 2026, pihak yayasan bersama pengelola pesantren menggelar musyawarah dan memutuskan memberhentikan kedua guru tersebut secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Yayasan Nomor 08/SK/PONPES-NZZ/VI/2026.
Pihak pesantren selanjutnya menyebut bahwa pada 11 Juli 2026 telah terjadi pertemuan antara keluarga terduga pelaku dan keluarga terduga korban. Menurut keterangan pihak pesantren, dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan damai, termasuk penyerahan uang sebesar Rp60.000.000 dari pihak keluarga terduga pelaku kepada keluarga terduga korban. Pihak pesantren juga menyatakan memperoleh informasi bahwa keluarga terduga korban berencana mencabut laporan. Namun, status hukum pencabutan laporan maupun penghentian perkara oleh aparat penegak hukum tidak dijelaskan dalam keterangan tersebut.
Meski demikian, pada 28 Juli 2026, pemberitaan mengenai kasus tersebut kembali beredar dan menjadi viral di media sosial.
Pada 29 Juli 2026, pihak pesantren mengaku melakukan investigasi internal dengan menghimpun informasi dari sejumlah wali santri. Berdasarkan hasil penelusuran internal tersebut, pihak pesantren menduga terdapat persoalan lain yang berkaitan dengan kembali munculnya pemberitaan. Namun demikian, dugaan tersebut belum didukung oleh putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum sehingga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pihak Pondok Pesantren Nur Zam Zam berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati proses hukum yang berlaku, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
(Redaksi)






