Iklan

Perekama KTP-el Bisa Di Luar Domisili , Dukcapil Alor Permudah Warga Perantau.

MEDIA ONLINE NASIONAL
Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T12:52:15Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE - ALOR -  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Alor merilis Data Konsolidasi Bersih (DKB) akhir semester II tahun 2025 atau per akhir Desember tahun 2025. Berdasarkan DKB URI U25, total penduduk Kabupaten Alor saat ini 234.141 jiwa.

Kepala Dinas Dukcapil Alor, Metusalak A. Salmay,SH dikonfirmasi RADARHUKUM.SITE,  Jumat (20/06/2026) mengatakan dari total tersebut terdiri dari laki-laki 115.594 jiwa dan perempuan 118.547 jiwa. Jumlah kepala keluarga tercatat 68.962 KK. "DKB ini merupakan konsolidasi bersih 1 tahun 2 kali dilakukan pendataan, akhir Juni dan akhir Desember. Untuk URI U25 akhir Desember sudah ada, jadi jumlah penduduk Alor kita pada saat ini 234.141 jiwa," ujar Metu Salmay

Ia mengingatkan, angka tersebut masih potensial belum dilakukan pemutakhiran. Ada warga yang sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan, sehingga namanya masih masuk dalam database kependudukan. 
"Kami berharap keluarga yang ada anggota keluarga meninggal segera buat laporan pengantar kematian, sehingga Disdukcapil dapat melakukan proses akta kematian, sehingga  namanya bisa diterbitkan dari database kependudukan.

Dari 68.962 KK, Dukcapil juga mencatat adanya kepala keluarga yang berstatus perorangan. Bisa karena duda, janda, lanjut usia, atau karena tinggal sendiri dengan alamat berbeda dari ERT semula. Dukcapil Alor juga menyampaikan kebijakan baru terkait pelayanan administrasi kependudukan. Mulai sekarang, pengurusan Kartu Keluarga KK tidak bisa diproses jika dalam keluarga tersebut ada anggota berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman KTP-el. "Apabila ada anak yang sudah berumur 17 tahun atau lebih belum rekam KTP-el, maka kartu keluarganya tidak bisa diurus. Yang bersangkutan harus datang rekam dulu, baru KK bisa diurus. Untuk warga yang berusia 17 tahun ke atas namun berada di luar daerah karena sekolah atau bekerja, Dia menyebut sudah ada kerja sama perekaman luar domisili antar Dukcapil se-Indonesia.
"Dia bisa pergi foto rekam di Dukcapil daerah di mana dia berada. Nanti datanya terbaca di sini. Setelah rekam di sana, pengurusan KK bisa dilanjutkan di sini," katanya.

Saat ini, kata Kadis Metu Salmay, masih ada sekitar seribuan warga Alor yang masuk kategori wajib KTP-el namun belum melakukan perekaman. Perekaman dan pencetakan KTP-el baru saat ini masih digratiskan oleh pemerintah. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya tinta, blangko, dan mesin cetak. Namun ke depan, pengurusan cetak ulang KTP karena hilang atau rusak dimungkinkan dikenakan biaya. "Untuk perekaman dan cetak baru mungkin masih gratis. Tapi untuk pencetakan ulang karena rusak atau hilang, bukan tidak mungkin suatu saat dikenakan bayaran. Ini sudah masuk dalam pembahasan perubahan RUU Administrasi Kependudukan," ungkapnya.

Metu Salmay mengaku sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa dan mendorong warga yang belum rekam agar mendatangi kantor. Pihaknya terkendala anggaran untuk melakukan perekaman keliling ke desa-desa.
"Kami sudah sampaikan di beberapa desa. Kami tidak punya anggaran untuk turun rekam keliling. Jadi kami minta masyarakat yang belum rekam datang ke kantor," pungkasnya.

(Tim)
Komentar

Tampilkan

Terkini