masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE - ALOR - SIDANG lanjutan perkara dugaan pemalsuan KTP yang menyeret nama Cynthiche Vanessa Tuhuteru (CVT), mantan istri Kapolres Alor, KOMBES. Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto telah digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis (18/06/2026) dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, Murthada Moh. Mberu, SH, MH. Sesuai pantauan Pintas1.Com di Pengadilan Negeri Kalabahi sidang dengan agenda pembuktian saksi dan Ahli dari pihak terdakwa batal digelar. Saksi a de charge dan ahli yang dijanjikan keluarga terdakwa tidak hadir saat persidangan dimulai.
Tres Priawati, SH Penasihat Hukum dikonfirmasi RADARHUKUM.SITE di Pengadilan Negeri Kalabahi usai sidang mengatakan keluarga terdakwa sebelumnya meminta penundaan sidang dan menyatakan akan menyiapkan sendiri Ahli dan saksi.
"Yang kita ikuti ya, selama ini persidangan itu seharusnya saksi dari pihak terdakwa, saksi a de charge atau Ahli. Namun dari pihak keluarga terdakwa saat itu meminta agar persidangan ditunda. "Seharusnya agenda sidangnya adalah pembuktian saksi dan Ahli. Nah, terkait dengan pembuktian Ahli tadi juga tidak hadir, saksi juga tidak hadir, sehingga kesempatan untuk menghadirkan Saksi dan Ahli sudah habis sesuai kesepakatan yang telah ditentukan oleh majelis hakim.
Menurut Tres Priawati pihaknya sudah menyiapkan ahli sejak awal. namun keluarga memutuskan memilih ahli sendiri dari rekan keluarga yang menurut mereka dari salah satu warga di Alor. Untuk hal ini Tres meyerahkan keputusan sepenuhnya ada di pihak keluarga Terdakwa. "Kami menunggu karena dari pihak saya sendiri sudah mempersiapkan Saksi Ahli, tapi keputusan ada di pihak keluarga terdakwa. Jadi, sebenarnya kami tunggu saksi yang dijanjikan oleh keluarga Terdakwa hingga sidang dimulai tapi. ternyata Ahli dan saksi tidak hadir,. Untuk itu dia minta sidang tetap dilanjutkan sesuai hukum acara dan prosedur pengadilan agar tidak menghambat proses hukum dan kerjanya hakim atau semua aparat penegak hukum. Kuasa Hukum terdakwa Tres Priawati menilai jalannya sidang sudah fair. "Saya rasa persidangan ini fair. Kita sudah dikasih kesempatan dalam persidangan, sudah dikasih kesempatan juga untuk menghadirkan saksi a de charge atau ahli dari pihak kita," ujarnya.
Sesuai komitment persidangan sebelumnya, sidang tanggal 18 Juni 2026 ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Terdakwa, dan pada sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dia menyebut, terdakwa Indah dalam berkas terpisah menyatakan Vanessa tidak pernah mengisi formulir permohonan perubahan KTP. Keterangan itu sama dengan yang disampaikan Vanessa di persidangan pemeriksaan Terdakwa pada hari ini. Keduanya menyebut pertama kali bertemu pada tanggal 5 September 2021, namun Jaksa menunjukkan bukti formulir permohonan bertanggal 27 Agustus 2021 yang ditandatangani di atas materai atas nama Cynthiche Vanessa Tuhuteru. "Namun formulir itu kami lihat ada di tanggal 27 Agustus 2021, pada tahun yang sama, ternyata setelah diperlihatkan formulirnya, Ibu Vanessa menyatakan itu bukan tanda tangannya.
"Apabila Vanessa tidak pernah menandatangani itu dan Indah juga menyatakan bahwa Vanessa tidak pernah menandatangani formulir apapun dalam pengajuan, berarti dapat diduga keras formulir itu tandatangannya dioalsukan, Dia mengatakan Majelis Hakim telah meminta bukti formulir itu untuk dicatat oleh Panitera tapi perlu diuji laboratorium forensik terlebih dahulu. "Karena surat itulah yang menyebabkan data Vanessa dikeluarkan dari Dukcapil Balikpapan ke Dukcapil Alor. Surat tersebut merupakan surat permohonan dan lampiran SKPWNI, yang diajukan ke Balikpapan, atau Dukcapil asal. "Dua surat tersebut merupakan permohonan dari Alor, dengan surat permohonan yang diduga tanda tangan Terdakwa dipalsukan, karena Cynthiche Vanessa Tuhuteru dan Indah Wahyuni (petugas Dukcapil Alor) menyatakan bahwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru tidak pernah mengisi formulir atau tanda tangan, dan dalam persidangan Vanessa juga menyatakan itu bukan tanda tangannya dan ini yang dijadikan sebagai lampiran SKPWNI sehingga Dukcapil Alor menerbitkan KTP yg menjadi objek perkara," pungkasnya.
Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Kalabahi pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(TIM)



