masukkan script iklan disini
RADAEHUKUM.SITE, PADANG LAWAS – Koalisi Mahasiswa Penggiat Anti Korupsi (KOMPAK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Padang Lawas pada Tahun Anggaran 2025.
Dugaan tersebut, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan KOMPAK, diduga melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPKBP3A dan berkaitan dengan dua temuan utama yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
Koordinator KOMPAK, Hamsar Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran honor kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dengan nilai mencapai sekitar Rp2,29 miliar. Menurutnya, data penerima honor tersebut diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan dan terindikasi telah dimanipulasi. Selasa, (9/6).
Selain itu, KOMPAK juga menyoroti pelaksanaan program peningkatan metode kontrasepsi dengan nilai anggaran sekitar Rp400 juta yang diduga tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
“Atas temuan ini, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk melakukan klarifikasi terhadap data penerima honor kader IMP yang diduga dimanipulasi,” kata Hamsar Hasibuan dalam keterangannya.
KOMPAK juga meminta Kejati Sumut memperluas pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengusulan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan di DPPKBP3A Kabupaten Padang Lawas. Menurut mereka, pemeriksaan perlu mencakup pejabat yang menandatangani dokumen anggaran, pengelola keuangan, serta pihak rekanan pengadaan.
Tidak hanya itu, KOMPAK meminta Inspektorat serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit forensik terhadap aliran anggaran dan dokumen pendukung kegiatan Tahun Anggaran 2025.
Organisasi tersebut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Padang Lawas agar menonaktifkan sementara pejabat yang diduga terlibat hingga proses hukum dan pemeriksaan internal selesai, guna menjamin transparansi serta mencegah adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, KOMPAK turut meminta agar seluruh dokumen perencanaan, daftar penerima honor, berita acara, serta kontrak pengadaan dipublikasikan sehingga dapat diawasi oleh masyarakat.
“Kami menuntut penegakan hukum yang cepat dan transparan. Dugaan manipulasi data penerima honor kader IMP dan ketidakwajaran pengadaan program kontrasepsi bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi berpotensi merugikan anggaran publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegas Hamsar.
Ia menambahkan, KOMPAK akan terus memantau perkembangan proses penyelidikan dan siap memberikan data maupun bukti lapangan yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
KOMPAK juga mengajak masyarakat, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk bersama-sama mengawal proses hukum dan mendorong terciptanya transparansi pengelolaan anggaran publik.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga proses hukum berjalan secara terbuka dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hamsar Hasibuan.
Narasi ini sudah disusun dengan gaya pemberitaan media online yang lebih profesional dan tetap memegang asas praduga tak bersalah dengan penggunaan kata “diduga” dan “berdasarkan hasil investigasi KOMPAK”.
(Redaksi)



