masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, LABUHANBATU UTARA - Persatuan Generasi Muda (PGM) Labuhanbatu Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Utara dan Kantor Bupati Labuhanbatu Utara. Aksi tersebut merupakan bentuk kritik sosial terhadap dugaan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan hidup serta tanggung jawab sosial perusahaan. Jumat 22 Mei 2026.
Dalam aksi itu, massa menyuarakan keresahan masyarakat terkait dugaan kebocoran limbah dan pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, mereka juga menyoroti pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dianggap belum berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat sekitar, khususnya kalangan pemuda di wilayah terdampak.
PGM menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keberlanjutan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan daerah.
Ketua Umum PGM, Khamil Chandra Hasibuan, menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup harus segera mengambil langkah konkret dan tegas sebelum persoalan tersebut menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang lebih luas.
Ia mengatakan, apabila dugaan pelanggaran pengelolaan limbah terbukti benar, maka perusahaan terkait harus diberikan sanksi administratif hingga penghentian operasional sementara sampai seluruh kewajiban hukum dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan industri tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan, akuntabilitas sosial, dan kepatuhan hukum. Dalam konteks itu, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait tata kelola limbah industri kelapa sawit, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta ekosistem lingkungan.
Usai menyampaikan aspirasi di Kantor DLH Labuhanbatu Utara, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Labuhanbatu Utara untuk menyampaikan tuntutan lanjutan.
Dalam orasinya, massa mendesak Bupati Labuhanbatu Utara agar mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai tidak profesional dan tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran lingkungan.
Selain itu, massa juga meminta pemerintah daerah mengambil langkah hukum dan administratif secara tegas terhadap PT KISS atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah serta pelaksanaan CSR yang dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar.
PGM menilai kelalaian dalam menjalankan kewajiban lingkungan dan sosial perusahaan merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial serta tanggung jawab korporasi terhadap masyarakat lokal.
Sebagai penutup, Khamil Chandra Hasibuan menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak akan berhenti pada aksi simbolik semata. Pihaknya menyatakan akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar hingga seluruh tuntutan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum, transparansi birokrasi, dan perlindungan lingkungan hidup di Labuhanbatu Utara. (red)






