KPK Didesak Transparan! Damai Hari Lubis: Mengapa Hanya Orang Dekat Dirjen Bea Cukai yang Diperiksa?

REDAKSI
Selasa, 26 Mei 2026, Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T17:24:33Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa sejumlah orang dekat Direktur Jenderal Bea Cukai kembali menjadi sorotan publik. Di tengah proses penyidikan yang terus berjalan, masyarakat mempertanyakan mengapa pemeriksaan justru lebih dulu menyasar sopir, keluarga, hingga orang-orang kepercayaan, sementara kejelasan mengenai keterlibatan sang dirjen sendiri belum diumumkan secara terbuka. Jakarta, Selasa (27/5/2026).

Fenomena tersebut dinilai bukan hal baru dalam pola penanganan perkara korupsi oleh KPK. Dalam praktik penyidikan, lembaga antirasuah itu memang menerapkan prinsip “follow the money” atau menelusuri aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, penyidik memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa saja yang diduga menerima, menyimpan, ataupun menyalurkan hasil korupsi. Karena itu, pemeriksaan terhadap keluarga maupun orang dekat dianggap sebagai bagian dari proses pembuktian hukum. Ungkap Damai Hari Lubis

Publik memahami bahwa dalam banyak kasus korupsi, aliran dana kerap disamarkan melalui rekening, aset, atau kepemilikan atas nama pihak lain guna menghilangkan jejak praktik pencucian uang. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap lingkaran terdekat pejabat bukan sesuatu yang asing dalam proses penyidikan KPK. Ujarnya

Pola serupa juga pernah terlihat dalam sejumlah perkara besar yang pernah ditangani KPK, mulai dari kasus Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan hingga perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang menyeret nama Syahrul Yasin Limpo.

Namun demikian, masyarakat tetap mempertanyakan mengapa nama pejabat utama yang diduga terkait perkara belum juga diumumkan secara resmi. Menanggapi hal tersebut, sejumlah pengamat menilai KPK masih berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.

Lanjut DHL: Dalam proses hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup. Selama alat bukti itu belum dianggap lengkap, identitas pihak tertentu biasanya belum dibuka ke publik guna menghindari pencemaran nama baik maupun kesalahan prosedur hukum.

Selain itu, terdapat pula faktor strategi penyidikan. Pengumuman nama besar terlalu dini dikhawatirkan dapat memicu hilangnya barang bukti atau pemindahan aset yang sedang ditelusuri penyidik. Karena itu, penyidik kerap lebih dahulu mengurai jaringan di lingkaran bawah sebelum bergerak lebih jauh.

Di sisi lain, keterbatasan informasi yang disampaikan KPK kepada publik juga memunculkan persepsi kurang transparan. Meski demikian, mekanisme tersebut diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang KPK, khususnya terkait informasi yang dinilai dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Akibatnya, di mata masyarakat muncul kesan seolah proses hukum berjalan tidak terbuka. Sebagian publik bahkan mempertanyakan konsistensi penegakan hukum KPK dengan ungkapan kritis, “kenapa KPK hobi pilih bambu?”

Meski demikian, kalangan pegiat antikorupsi menilai pengawasan publik tetap penting agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka mendorong keterlibatan elemen masyarakat sipil, termasuk insan pers dan lembaga swadaya masyarakat, dalam mengawal setiap tahapan penyidikan.

Selain itu, kelompok masyarakat peduli antikorupsi seperti Komando Pelaporan Bela Islam bersama jaringan aktivis lainnya juga dinilai dapat berperan membantu mendorong keterbukaan proses hukum melalui jalur audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi III maupun langkah hukum praperadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pungkas Damai Hari Lubis Ketua Umum DPP KORLABI

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Terkini