masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE, PADANG LAWAS - Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas. Berdasarkan surat resmi dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Padang Lawas Nomor: B/1094/RES.3.3/V/2026/Reskrim, pihak kepolisian kini tengah melakukan verifikasi dan telaah mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Sibontar, Kecamatan Barumun Barat, untuk tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025.
Merespons bergulirnya kasus tersebut, Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (KOMPAK-SU) menyatakan sikap tegas untuk mengawal penuh proses hukum ini agar berjalan objektif, transparan, dan tanpa kompromi. Dana desa yang sejatinya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di tingkat akar rumput, diduga kuat telah dijadikan ladang pemuas syahwat keserakahan oknum tertentu.
Koordinator KOMPAK-SU, Saudara A'Mal Daulay, menegaskan bahwa dugaan korupsi yang berlangsung selama tiga tahun anggaran berturut-turut (2023–2025) merupakan bukti nyata dari matinya fungsi pengawasan internal sekaligus bentuk penindasan terstruktur terhadap hak-hak masyarakat desa.
"Dana desa itu adalah hak mutlak rakyat, bukan uang warisan yang bisa dijarah oleh oknum pejabat desa untuk memperkaya diri sendiri! Ketika anggaran dari tahun 2023 sampai 2025 diduga ditilep, maka selama tiga tahun itu pula roda pembangunan di Desa Sibontar telah dilumpuhkan. KOMPAK-SU tidak akan tinggal diam melihat uang rakyat dijarah secara berjamaah," tegas A'Mal Daulay dalam keterangannya, Senin (25/05/2026).
Senada dengan hal tersebut, perwakilan tokoh pemuda KOMPAK-SU, Saudara Hamdi Hasibuan, menyoroti pentingnya integritas publik dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak bermain mata dalam menangani perkara ini. Menurutnya, momentum ini harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan Padang Lawas dari mentalitas korup.
"Surat panggilan dari Polres Padang Lawas ini adalah bukti legal bahwa ada yang tidak beres di Desa Sibontar. Kami mengingatkan dengan keras kepada Unit Tipidkor Polres dan Inspektorat Padang Lawas: jangan coba-coba main mata atau membiarkan kasus ini 'masuk angin'. Jika penegakan hukum tumpul dan terkesan mengulur waktu, kami pastikan gelombang massa pemuda dan mahasiswa akan mengepung Kantor Inspektorat dan Mapolres Padang Lawas," puji dan ancam Hamdi Hasibuan.
Menyikapi perkembangan situasi hukum tersebut, KOMPAK-SU menyatakan 4 (empat) tuntutan utama:
1. Mendesak Polres Padang Lawas Tangkap Oknum Terlibat: Meminta Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Padang Lawas, di bawah kepemimpinan Kanit Tipidkor IPTU B.C Nasution, S.H., M.H., untuk bergerak cepat, profesional, dan segera meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan demi kepastian hukum.
2. Menuntut Transparansi Inspektorat Padang Lawas: Mendesak Inspektur Daerah Kabupaten Padang Lawas untuk bersikap objektif, jujur, dan tidak berupaya menjadi benteng pelindung bagi oknum Kepala Desa Sibontar dalam proses verifikasi yang dijadwalkan.
3. Audit Investigatif Menyeluruh: Meminta Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melakukan evaluasi dan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan APBDes di Kecamatan Barumun Barat agar kebocoran anggaran serupa tidak terus berulang.
4. Konsolidasi Gerakan Total: Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status hukum yang transparan terhadap oknum Kepala Desa Sibontar, KOMPAK-SU akan segera mengonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa dan pemuda di Sumatera Utara untuk turun ke jalan secara besar-besaran.
KOMPAK-SU menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Padang Lawas untuk merapatkan barisan. Jangan biarkan sejengkal tanah pun di daerah kita menjadi zona nyaman bagi para koruptor dana desa.
(red)






