• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Asas Mala in Se dan Ujian Objektivitas Penegakan Hukum pada Perkara yang Menyentuh Sejarah Bangsa

    REDAKSI
    Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T13:30:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis, menilai penanganan perkara yang berkaitan dengan isu yang menyentuh jati diri, legitimasi sejarah, serta kepentingan publik nasional harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

    Menurutnya, dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat, prinsip hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga harus mengedepankan asas substantif, termasuk penerapan asas mala in se—yakni prinsip bahwa suatu perbuatan yang secara hakiki dikategorikan sebagai kejahatan tetap harus diposisikan sebagai kejahatan, tanpa distorsi narasi atau relativisasi kepentingan politik.

    Damai menjelaskan, secara prosedural, penanganan perkara pidana tetap harus merujuk pada tahapan hukum acara yang berlaku, khususnya terkait status P-21 dan pelimpahan perkara ke pengadilan. (18/5).

    “P-21 merupakan penanda bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Setelah itu, barulah masuk ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Tanpa tahapan itu, pengadilan belum memiliki dasar administratif untuk menetapkan jadwal persidangan,” ujarnya dalam analisis hukumnya.

    Ia menekankan bahwa keterlambatan atau belum adanya pelimpahan Tahap II dalam perkara yang mendapat sorotan publik kerap memunculkan spekulasi di ruang publik. Namun, menurutnya, hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang memiliki dampak sosial dan politik besar.

    Pentingnya Pembuktian Materiil

    Damai menegaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan dugaan keabsahan dokumen harus diuji melalui pembuktian materiil, bukan sekadar formalitas administratif.

    Ia menyoroti pentingnya kehadiran barang bukti asli, pemeriksaan laboratorium forensik, keterangan ahli yang dapat diuji silang di persidangan, serta kesaksian pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses penerbitan dokumen.

    “Prinsip equality of arms harus dijaga secara ketat. Penuntut dan pembela wajib memiliki akses yang setara dalam menghadirkan bukti, memeriksa objek pembuktian, serta menguji validitas alat bukti yang diajukan,” katanya.

    Menurut Damai, tanpa keterbukaan pembuktian, proses hukum berpotensi kehilangan legitimasi sosial meski secara formal memenuhi syarat administratif.

    Tiga Pilar Hukum Gustav Radbruch

    Dalam kajiannya, Damai juga mengacu pada teori filsuf hukum Gustav Radbruch yang menekankan keseimbangan tiga tujuan hukum: kepastian hukum (rechtmatigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan keadilan (gerechtigheid).

    Ia menjelaskan, ketiga unsur tersebut harus berjalan simultan dalam setiap proses peradilan.

    Kepastian hukum menuntut prosedur berjalan sesuai aturan;
    Kemanfaatan menuntut proses persidangan menghasilkan kejelasan substantif bagi publik;
    Keadilan menuntut putusan yang mencerminkan kebenaran materiil.

    “Jika salah satu unsur diabaikan, maka putusan berpotensi kehilangan legitimasi sosial. Publik akan terus mempertanyakan substansi kebenaran yang belum terjawab,” ujarnya.

    Sinkronisasi dengan KUHAP Baru

    Damai mengingatkan bahwa penerapan hukum acara harus memperhatikan rezim transisional antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan aturan KUHAP yang berlaku.

    Menurut dia, perkara yang telah disidik sebelum berlakunya rezim hukum acara baru tetap harus tunduk pada ketentuan sebelumnya, sesuai asas non-retroaktif dalam hukum acara pidana.

    Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga konsistensi penerapan norma, menghindari multitafsir, dan memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan asas profesionalitas serta objektivitas.

    Ujian Kredibilitas Penegakan Hukum

    Damai menilai perkara-perkara yang menyentuh legitimasi sejarah nasional merupakan ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum Indonesia.

    Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, proporsionalitas, dan akuntabilitas agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga diterima secara sosial sebagai manifestasi keadilan.

    “Dalam konteks inilah, asas mala in se menjadi penting. Penegakan hukum tidak boleh bergeser oleh tekanan opini, kepentingan politik, maupun konstruksi narasi yang mengaburkan substansi kebenaran,” tutupnya. (red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini