masukkan script iklan disini
Oleh: Muhammad Mas’ud Silalahi, S.Sos
Aktivis Sosial-Politik
Pendahuluan: Kemerdekaan yang Belum Tuntas
Tujuh puluh sembilan tahun setelah proklamasi kemerdekaan dikumandangkan, bangsa ini masih menyisakan pertanyaan fundamental: benarkah rakyat telah merdeka secara substansial? Jika kemerdekaan dimaknai sebagai kedaulatan politik, keadilan ekonomi, dan kebebasan kolektif dari struktur penindasan, maka realitas sosial-ekonomi Indonesia menunjukkan bahwa kemerdekaan itu masih jauh dari sempurna.
Di tengah gemuruh pertumbuhan ekonomi yang kerap diagungkan melalui statistik makro, kita menyaksikan paradoks akut: kekayaan nasional terkonsentrasi pada segelintir elit, sementara sebagian besar rakyat masih bergulat dengan kemiskinan struktural, ketimpangan akses pendidikan, keterbatasan layanan kesehatan, dan ketidakpastian pekerjaan.
Fenomena ini bukan sekadar problem administratif atau kegagalan teknokratis negara. Ia merupakan manifestasi dari apa yang oleh ekonom politik disebut sebagai state capture oligarchy, yakni kondisi ketika institusi negara tersandera oleh kepentingan segelintir elite ekonomi-politik.
Sebagaimana dijelaskan oleh Jeffrey Winters dalam Oligarchy (2011), oligarki adalah sistem di mana kekuasaan terkonsentrasi pada kelompok pemilik sumber daya material yang mampu mengamankan dan mereproduksi kekayaannya melalui pengaruh terhadap institusi politik. Dalam konteks Indonesia, tesis ini diperkuat oleh kajian Richard Robison dan Vedi R. Hadiz dalam Reorganising Power in Indonesia yang menunjukkan bagaimana reformasi politik pasca-1998 tidak sepenuhnya membongkar struktur oligarki, melainkan hanya mereorganisasi wajahnya.
Pemiskinan Struktural sebagai Produk Politik
Kemiskinan di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai akibat rendahnya produktivitas individu atau keterbatasan kapasitas personal. Perspektif akademik kontemporer menegaskan bahwa kemiskinan adalah hasil dari struktur sosial-politik yang timpang.
Konsep structural violence yang diperkenalkan oleh Johan Galtung menjelaskan bahwa ketidakadilan sistemik dapat bekerja secara tidak kasat mata melalui institusi yang secara sistematis membatasi akses masyarakat terhadap sumber daya.
Ketika regulasi publik lebih berpihak pada akumulasi kapital ketimbang distribusi kesejahteraan; ketika sumber daya agraria, tambang, dan ruang hidup dikonsolidasikan untuk kepentingan korporasi; ketika kebijakan fiskal lebih akomodatif terhadap pemodal besar dibanding rakyat kecil—maka yang terjadi adalah pemiskinan terstruktur.
Kajian World Bank berulang kali menunjukkan bahwa ketimpangan ekstrem menghambat mobilitas sosial dan memperlemah pertumbuhan inklusif. Sementara riset Thomas Piketty dalam Capital in the Twenty-First Century menegaskan bahwa tanpa intervensi politik yang kuat, kapital cenderung terkonsentrasi dan menghasilkan reproduksi ketimpangan lintas generasi.
Indonesia sedang menghadapi gejala tersebut.
Ketika akses terhadap tanah, pendidikan unggul, modal usaha, hingga ruang politik hanya tersedia bagi mereka yang memiliki jejaring kuasa, maka republik ini secara perlahan bergerak menuju demokrasi prosedural tanpa keadilan substantif.
Oligarki dan Pengkhianatan terhadap Amanat Konstitusi
Pasal 33 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun realitas menunjukkan adanya deviasi serius dari mandat konstitusional tersebut.
Privatisasi berlebihan, liberalisasi yang tidak terkendali, komersialisasi layanan publik, serta subordinasi kebijakan terhadap kepentingan pasar merupakan bentuk pengingkaran terhadap cita-cita ekonomi kerakyatan.
Dalam perspektif teori kontrak sosial ala Jean-Jacques Rousseau, legitimasi negara lahir dari kemampuannya menjaga kepentingan umum. Ketika negara gagal melindungi rakyat dan justru menjadi instrumen akumulasi segelintir elite, maka telah terjadi krisis legitimasi moral dan politik.
Inilah yang dapat disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap bangsa—bukan dalam pengertian retoris semata, melainkan dalam pengertian filosofis-konstitusional.
Jihad Melawan Pemiskinan: Sebuah Etika Pembebasan
Istilah “jihad” dalam konteks ini harus dimaknai sebagai perjuangan etis-intelektual untuk melawan ketidakadilan struktural.
Dalam tradisi pemikiran Islam progresif, jihad adalah ikhtiar kolektif menegakkan keadilan sosial (al-‘adl al-ijtima’i). Pemikir seperti Ali Shariati menempatkan perjuangan melawan penindasan sebagai dimensi praksis dari keberagamaan yang autentik.
Dengan demikian, jihad melawan pemiskinan bukan seruan emosional, melainkan panggilan historis untuk membangun kesadaran kritis, mengorganisasi kekuatan rakyat, dan merebut kembali kedaulatan ekonomi bangsa.
Ini adalah perjuangan epistemologis sekaligus politis:
Melawan normalisasi ketimpangan;
Membongkar hegemoni narasi pembangunan semu;
Menuntut redistribusi keadilan;
Mengembalikan negara pada mandat kerakyatannya.
Agenda Revolusioner: Rekonstruksi Republik
Transformasi tidak cukup dilakukan melalui kosmetika kebijakan. Dibutuhkan agenda struktural yang revolusioner namun konstitusional:
Pertama, reformasi agraria sejati untuk mengakhiri monopoli kepemilikan sumber daya.
Kedua, restrukturisasi sistem perpajakan progresif terhadap akumulasi kekayaan ekstrem.
Ketiga, penguatan ekonomi koperasi dan industri berbasis rakyat.
Keempat, deoligarkisasi partai politik melalui reformasi pembiayaan politik.
Kelima, demokratisasi pengetahuan melalui akses pendidikan kritis dan berkualitas.
Sebagaimana ditegaskan Paulo Freire, pembebasan hanya mungkin terjadi ketika rakyat memperoleh kesadaran kritis untuk membaca realitas dan bertindak mengubahnya.
Penutup: Saatnya Merebut Kembali Republik
Bangsa ini tidak kekurangan sumber daya. Yang kurang adalah keberanian politik untuk memutus mata rantai dominasi oligarki.
Kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa bukanlah kemerdekaan simbolik yang berhenti pada seremoni kenegaraan. Ia adalah proyek historis untuk mewujudkan keadilan sosial.
Karena itu, jihad melawan pemiskinan adalah jihad merebut kembali republik dari tangan mereka yang menjadikannya komoditas kekuasaan.
Sejarah mengajarkan satu hal:
Tidak ada oligarki yang runtuh karena belas kasihan.
Ia runtuh ketika rakyat tercerahkan, terorganisir, dan bergerak.
Kini, pertanyaannya bukan lagi apakah perubahan itu mungkin.
Tetapi apakah kita cukup berani untuk memulainya.






