masukkan script iklan disini
Oleh: Agusto Sulistio
Tulisan ini disusun dengan merujuk pada pernyataan resmi salah satu advokat senior nasional yang disampaikan di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 26 April 2026. Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum yang lahir dari dokumen, putusan pengadilan, serta fakta-fakta yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, tulisan ini bukan asumsi, spekulasi, atau narasi sepihak, namun berpijak pada fakta hukum, dokumen resmi negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta kronologi peristiwa yang dapat diuji secara objektif.
Pidato pertama Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik membawa harapan besar, komitmennya untuk menegakkan hukum, melindungi rakyat kecil, dan memastikan negara hadir bagi seluruh warga tanpa pandang bulu. Kita meyakini pidato ini adalah komitmen serius dan janji konstitusional kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sayangnya, kasus sengketa lahan di Rokan Hulu, Riau, menunjukkan bahwa antara komitmen dan pelaksanaan masih terdapat jurang yang menganga.
Di satu sisi, negara telah berbicara melalui putusan pengadilan. Di sisi lain, di lapangan justru muncul upaya-upaya yang seolah hendak mengaburkan, bahkan mengesampingkan, otoritas hukum yang telah final.
Inilah persoalan sesungguhnya yang terjadi, apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau justru kalah oleh kepentingan yang bersandar pada kekuatan modal dan "oknum kekuasaan"?
Koperasi Harapan Mulya telah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dalam Perkara Nomor 334/Pdt.Sus-LH/2025. Gugatan pihak lawan dicabut karena tidak memiliki legal standing.
Lebih dari itu, hak koperasi atas lahan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 2977 K/Pdt/2020 yang telah inkracht. Kita ketahui dan yakini bersama bahwa dalam sistem hukum modern, putusan Mahkamah Agung adalah puncak kepastian hukum yang mengikat, final, dan wajib dihormati oleh siapa pun.
Karena itu, apabila putusan setinggi Mahkamah Agung masih dapat diabaikan hanya dengan berlindung di balik selembar surat Kerja Sama Operasi (KSO), maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sengketa lahan, melainkan wibawa negara hukum itu sendiri.
Negara Sudah Mengakui, Maka Wajib Melindungi
Koperasi Harapan Mulya telah diakui secara resmi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022.
Pengakuan tersebut menegaskan bahwa keberadaan koperasi bukanlah ilegal, dan bagian dari proses resmi yang diatur negara.
Maka, setiap upaya yang membingkai koperasi sebagai pihak tanpa hak merupakan bentuk kekeliruan yang berbahaya, baik secara administratif maupun secara moral.
Negara tidak boleh bersikap ambigu terhadap keputusan yang telah diterbitkannya sendiri.
Keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam skema KSO bersama PT Kalingga Tujuh Tujuh menimbulkan pertanyaan serius.
Tegas dan terang, bahwa nama negara tidak boleh dipinjam untuk melegitimasi klaim yang masih bermasalah secara yuridis.
BUMN dibentuk untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, bukan untuk menekan masyarakat yang haknya telah diakui negara dan diperkuat pengadilan.
Sedangkan Persero adalah instrumen pembangunan, bukan alat pengambilalihan hak rakyat.
Bagaimana mungkin, PT Kalingga mengklaim menguasai 1.850 hektar lahan eks PT AMR.
Padahal, data resmi menunjukkan luas lahan PT AMR hanya 380 hektar. Setelah putusan Mahkamah Agung, area yang relevan secara hukum bahkan tersisa sekitar 307 hektar.
Secara logika hukum maupun matematika, klaim tersebut sulit masuk logika, apalagi dipertahankan.
Tidak mungkin sebuah KSO melahirkan luas lahan yang berlipat ganda jauh melebihi objek dasarnya. Jika dipaksakan, maka klaim semacam ini bukti negara sedang dipermainkan, bahkan yang terburuk "negara diatur korporasi bukan konstitusi". Kata lainnya "negara bubar".
Polisi Harus Menjadi Penjaga Keadilan. Permohonan perlindungan kepada Polda Riau dengan narasi gangguan keamanan harus ditempatkan secara proporsional.
Ini adalah sengketa hukum, bukan persoalan keamanan semata. Kepolisian harus tetap netral, profesional, dan berdiri di atas hukum.
Jangan sampai institusi negara diseret ke dalam konflik kepentingan korporasi.
Ujian Bagi Pemerintahan Prabowo
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan Presiden Prabowo. Apabila salah satu contoh kasus ini, negara "tunduk" pada pemodal, maka pidato kenegaraan Presiden Prabowo, hanya indah didengar, dan rakyat hanya meratapi nasib, dalam penantian panjang, padahal kepastian hukum negara sudah berpihak kepada rakyat.
Apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil?
Ataukah hukum hanya tegas kepada yang lemah, tetapi lentur kepada yang kuat?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan, bukan slogan indah "new times roman" dalam tulisan.
Penutup
Sebagai negara hukum, Indonesia tidak boleh membiarkan putusan Mahkamah Agung kehilangan makna di lapangan.
Kapolda Riau, Satgas PKH, dan seluruh aparatur negara wajib menjadikan putusan pengadilan sebagai rujukan utama.
Rakyat tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya meminta agar hukum ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sebab ketika putusan Mahkamah Agung dapat dikesampingkan oleh selembar surat, maka sesungguhnya tauladan dan kehormatan negara sudah tidak ada.
_Penulis: mantan Kepala Aksi & Advokasi PIJAR era Tahun 90an, Koor Tim Monitoring Raskin DOLOG Jateng (1999 - 2021), Tim Survey Konversi Minyak Tanah - Gas Elpiji di Kep Seribu, Koor Distribusi Tabung Gas Wil Neglasari - Teluk Naga - Tangerang, Pendiri The Activist Cyber._




