• Jelajahi

    Copyright © RADAR HUKUM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mahasiswa UINSU laksanakan PKL di PA Binjai

    REDAKSI
    Jumat, 17 April 2026, April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T15:50:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    RADARHUKUM.SITE, Binjai- Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di Pengadilan Agama Binjai yang merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan memiliki kewenangan dalam menangani perkara-perkara perdata Islam, seperti perkara perkawinan, perceraian, waris, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Kegiatan PKL ini dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai bagian dari proses pembelajaran untuk memahami secara langsung praktik hukum yang terjadi di lingkungan peradilan agama. PKL dilakukan pada jam kerja pengadilan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan tujuan agar mahasiswa dapat mengamati berbagai kegiatan yang berlangsung di pengadilan, mulai dari pelayanan administrasi perkara hingga proses persidangan yang sedang berjalan.

    Selama kegiatan PKL berlangsung, mahasiswa berkesempatan untuk berinteraksi dan mengamati secara langsung berbagai pihak yang terlibat dalam proses peradilan, seperti hakim, panitera, panitera pengganti, petugas administrasi, serta para pihak yang berperkara yaitu penggugat dan tergugat. Hakim memiliki peran utama dalam memimpin jalannya persidangan serta memeriksa dan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Panitera dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dalam mencatat seluruh jalannya persidangan serta mengurus administrasi perkara agar proses persidangan dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Sementara itu, para pihak yang berperkara datang ke pengadilan untuk mencari penyelesaian atas permasalahan hukum yang mereka hadapi, khususnya yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam.

    Dalam pelaksanaan kegiatan PKL tersebut, mahasiswa melakukan observasi terhadap berbagai proses yang terjadi di lingkungan pengadilan. Salah satu kegiatan yang diamati adalah proses persidangan perkara perceraian. Persidangan dimulai dengan pembukaan sidang oleh hakim yang memimpin jalannya persidangan. Setelah sidang dibuka, hakim terlebih dahulu memeriksa identitas para pihak yang hadir di ruang sidang untuk memastikan bahwa penggugat dan tergugat benar-benar merupakan pihak yang berperkara. Selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menyampaikan pokok-pokok gugatan yang diajukan. Dalam salah satu persidangan yang diamati, penggugat mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga serta kurangnya tanggung jawab suami dalam memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga.

    Setelah penggugat menyampaikan gugatan, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan jawaban atau tanggapan terhadap gugatan tersebut. Dalam tahap ini tergugat dapat membantah, menerima, atau memberikan penjelasan terhadap alasan-alasan yang diajukan oleh penggugat. Setelah itu hakim biasanya mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak melalui proses mediasi, karena pada dasarnya pengadilan berusaha agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berakhir dengan perceraian. Namun apabila mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap pada pendiriannya, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pembuktian.

    Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil atau alasan yang mereka ajukan. Bukti tersebut dapat berupa dokumen tertulis maupun keterangan saksi yang mengetahui secara langsung keadaan rumah tangga para pihak. Hakim kemudian mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan serta keterangan yang disampaikan selama persidangan berlangsung. Setelah seluruh proses persidangan selesai, hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan yang paling adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan tersebut kemudian dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.

    Melalui kegiatan PKL di Pengadilan Agama Binjai, mahasiswa memperoleh pengalaman dan pengetahuan yang sangat bermanfaat mengenai bagaimana proses penyelesaian perkara di pengadilan agama dilaksanakan secara nyata. Mahasiswa dapat memahami bahwa penyelesaian suatu perkara tidak hanya didasarkan pada aturan hukum tertulis, tetapi juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta upaya untuk mencapai keadilan bagi para pihak yang berperkara. Pengalaman ini juga membantu mahasiswa untuk menghubungkan teori-teori hukum yang dipelajari di bangku kuliah dengan praktik hukum yang terjadi secara langsung di lapangan.

    (Redaksi)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini