Iklan

PIRA Sumut Desak DPD LPM Provinsi Sumatera Utara Buka SK dan Data Terkait Kepengurusan LPM Deli Serdang

RADARHUKUM.SITE
Sabtu, 30 Mei 2026, Mei 30, 2026 WIB Last Updated 2026-05-30T14:13:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | DELI SERDANG, Sumatera Utara – Pusat Informasi Rakyat (PIRA) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan sikap dan tuntutan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Provinsi Sumatera Utara terkait terbitnya dua Surat Keputusan (SK) mengenai kepengurusan DPD LPM Kabupaten Deli Serdang.

Menurut PIRA, munculnya dua SK yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan polemik di kalangan kader serta pengurus LPM di Kabupaten Deli Serdang maupun di tingkat provinsi. Oleh karena itu, PIRA menilai diperlukan langkah transparansi dan klarifikasi terbuka guna menghindari kesalahpahaman serta spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, PIRA menegaskan bahwa setiap keputusan organisasi yang menyangkut kepentingan banyak pihak harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan kader dan masyarakat terhadap lembaga yang selama ini dikenal sebagai mitra pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
PIRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada DPD LPM Provinsi Sumatera Utara. 

Pertama, meminta agar isi dari dua Surat Keputusan tersebut dipublikasikan secara terbuka kepada seluruh kader dan pengurus LPM di Kabupaten Deli Serdang maupun di tingkat Provinsi Sumatera Utara. Kedua, mendesak agar DPD LPM Provinsi Sumatera Utara membuka forum klarifikasi resmi guna menjelaskan dasar penerbitan kedua SK tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai tafsir di lapangan. Ketiga, meminta dilakukan pengujian substansi terhadap SK yang diterbitkan untuk memastikan bahwa keputusan tersebut dibuat secara objektif dan tidak berpihak kepada kelompok atau kepentingan tertentu.

PIRA menilai bahwa LPM sebagai lembaga yang memiliki peran dalam pemberdayaan dan pengawasan sosial harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan demokrasi organisasi. Menurut mereka, apabila keputusan penting diterbitkan tanpa adanya akses informasi yang memadai, maka fungsi kontrol dan partisipasi kader dapat terhambat.

"Kami tidak sedang mencari konflik, tetapi menginginkan kejelasan dan transparansi. 
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang terbuka terhadap kritik, masukan, dan pengawasan. Karena itu kami meminta DPD LPM Provinsi Sumatera Utara untuk membuka SK, membuka data, dan memberikan penjelasan kepada seluruh kader serta masyarakat," demikian pernyataan PIRA.

PIRA menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah organisasi dan memastikan tata kelola kelembagaan yang baik di lingkungan LPM. 

Mereka berharap pihak DPD LPM Provinsi Sumatera Utara dapat merespons tuntutan tersebut secara bijaksana dan mengedepankan semangat keterbukaan demi terciptanya organisasi yang kuat, bersih, dan dipercaya masyarakat.

"Buka SK, Buka Data, Wujudkan LPM yang Transparan dan Berintegritas."

Ttd. Zainal Arifin Sinambela, M.Sos
Pusat Informasi Rakyat (PIRA)
Provinsi Sumatera Utara

(Redaksi)
Komentar

Tampilkan

Terkini