masukkan script iklan disini
RADARHUKUM.SITE | Aceh Tamiang – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menilai keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memperpanjang masa Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi selama 90 hari merupakan sinyal serius bahwa proses pemulihan pascabanjir masih jauh dari harapan masyarakat. Sabtu, (30/5/26).
Perpanjangan status yang tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/445/2026 tersebut dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan pengakuan resmi bahwa dampak bencana masih memberikan tekanan besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan aktivitas masyarakat di berbagai wilayah terdampak.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menegaskan bahwa perpanjangan status tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemulihan yang telah berjalan selama ini.
"Perpanjangan status transisi darurat menjadi alarm keras bahwa proses pemulihan pascabencana belum berjalan optimal. Masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan penyelesaian cepat, terukur, dan transparan," tegasnya, Sabtu, (30/5/2026).
Menurut MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang, terdapat sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Di antaranya lambannya percepatan pemulihan di lapangan, masih adanya kerusakan infrastruktur, persoalan hunian warga terdampak, ketidakpastian bantuan, serta belum jelasnya program rehabilitasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait progres pemulihan. Masyarakat dinilai berhak mengetahui realisasi anggaran penanganan bencana, capaian program rehabilitasi, serta berbagai kendala yang menyebabkan status transisi kembali diperpanjang.
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mengingatkan bahwa perpanjangan status yang berulang tanpa indikator keberhasilan yang jelas berpotensi menimbulkan penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola penanganan bencana. Karena itu, pemerintah perlu menghadirkan peta jalan pemulihan yang konkret, terukur, dan dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat.
Di sisi lain, MPC juga menilai koordinasi lintas sektor masih perlu diperkuat. Penanganan pascabencana membutuhkan sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, BPBD, instansi teknis terkait, hingga DPRK Aceh Tamiang sebagai lembaga pengawas.
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menegaskan bahwa status transisi darurat tidak boleh hanya menjadi legitimasi administratif semata, melainkan harus diikuti dengan percepatan nyata di lapangan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.
Karena itu, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuka secara transparan perkembangan pemulihan pascabencana kepada publik, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penanganan selama masa transisi sebelumnya, menyusun roadmap pemulihan yang jelas dan terukur, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pemulihan.
Selain itu, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh juga diminta meningkatkan dukungan konkret agar proses pemulihan tidak berjalan lambat dan berlarut-larut.
"Masyarakat korban bencana tidak boleh menjadi penonton dari lambannya proses birokrasi. Negara harus hadir secara nyata, cepat, dan terukur. Bencana tidak boleh berubah menjadi krisis kepercayaan publik akibat lemahnya tata kelola pemulihan," tegas
Edi Syahputra
Ketua Pemuda Pancasila (PP) Aceh Tamiang
Karang Baru, 30 Mei 2026.
(Redaksi)

